Polres Jombang menemukan unsur pidana kasus tabrakan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah ke tahap penyidikan. Bahkan, penetapan tersangka pun tinggal selangkah lagi.
Unsur pidana dalam kasus ini ditemukan usai polisi melakukan gelar perkara dalam kasus laka tunggal di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM 672.400/A, pada Kamis 4 November 2021 lalu.
Sementara, Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto mengungkapkan, pihaknya telah menuntaskan gelar perkara kasus kecelakaan maut tersebut untuk menemukan adanya unsur pidana.
Gelar perkara dilakukan polisi di kantor Satlantas Polres Jombang, Jalan Brigjen Kertarto, pada Senin 8 November 2021.
“Kegiatan berlangsung selama 3 jam yakni mulai pukul 14.00 sampai pukul 17.00 WIB. Dari gelar perkara ini akhirnya kami menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya, Selasa (9/11/2021).
Untuk melengkapi adanya unsur pidana dalam kasus ini, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh polisi. Mulai dari warga sekitar lokasi kecelakaan, petugas tol, baby sitter anak Vanessa, Siska Lorensa hingga sopirnya yang terlibat kecelakaan, Tubagus Muhammad Joddy.
Namun, Rudi belum mengungkapkan secara pasti hasil dari pemeriksaan tersebut. Bahkan, polisi belum menetapkan tersangka dari tragedi kecelakaan yang merenggut dua nyawa orang tersebut. “Unsur-unsur pidana masih terus kami dalami,” ungkap Rudi.
Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang, Jatim. Dalam kecelakaan ini, Vanessa dan Febri atau akrab dipanggil Bibi meninggal dunia di tempat. Sementara tiga orang lain, termasuk anak mereka, babysitter, serta sopir mengalami luka-luka.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mobil Mitsubishi Pajero Nopol B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya mengalami oleng ke kiri. Setelah itu menabrak pembatas jalan berupa beton. Akibatnya, SUV tersebut terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter.