spot_img
spot_img

Pria WNI Bunuh Istrinya di Singapura, Terancam Hukuman Mati

Indeks News – Tragedi memilukan menimpa warga negara Indonesia (WNI) di Singapura. Seorang perempuan bernama Nurdia Rahmah Rery (38) tewas dibunuh oleh suaminya sendiri, Salehuddin (41), di sebuah hotel kawasan South Bridge Road, pada Jumat (24/10/2025) dini hari.

Kasus pembunuhan yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) ini sontak mengguncang komunitas diaspora Indonesia di Singapura.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Vahd Nabyl, membenarkan peristiwa tragis tersebut, di mana seorang pria WNI diduga membunuh istrinya yang juga berkewarganegaraan Indonesia.

Ia menyampaikan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura telah bergerak cepat memberikan pendampingan hukum dan membantu pemulangan jenazah korban ke Tanah Air.

“KBRI telah membantu pengurusan pemulangan jenazah almarhumah, yang diberangkatkan dari Singapura pada Sabtu malam (25/10) menuju Bandara Soekarno-Hatta, dan kemudian diteruskan ke kampung halaman keluarga almarhumah di Pekanbaru, pada Minggu (26/10),” ujar Vahd kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Menurut Vahd, pelaku Salehuddin telah menyerahkan diri kepada aparat kepolisian Singapura tak lama setelah kejadian.

Ia kini menghadapi proses hukum setempat dan telah menjalani sidang awal di Pengadilan Singapura pada Sabtu (25/10).

KBRI Singapura menghadiri sidang awal kasus pembunuhan tersebut dan memberikan pendampingan berupa penerjemahan.

“Kemlu melalui KBRI Singapura terus mengikuti secara saksama proses hukum yang berlangsung dan memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan terpenuhi,” jelas Vahd.

Dalam sidang tersebut, Salehuddin dihadirkan secara virtual dari dalam tahanan. Dakwaan pembunuhan dibacakan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah pengadilan.

Menariknya, di hadapan hakim Tan Jen Tse, pelaku sempat bertanya apakah ia bisa dituntut dan dijatuhi hukuman di Indonesia.

Namun, hakim menegaskan perkara ini masih dalam tahap awal, sehingga belum ada keputusan lebih lanjut.

Pihak Kemlu belum dapat memastikan motif pembunuhan hingga saat ini.

“Terkait motif, kita sama-sama nantikan perkembangan lebih lanjut dari otoritas setempat,” ujar Vahd.

Jika terbukti bersalah, Salehuddin terancam hukuman mati sesuai ketentuan hukum pidana Singapura untuk kasus pembunuhan berencana.

Kasus ini menambah daftar panjang tragedi kekerasan rumah tangga yang berujung maut di luar negeri, sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan dan pendampingan hukum bagi WNI di perantauan.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses