Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Puan Maharani, mempertimbangkan nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
“Kami mencermati hal tersebut,” kata Puan Maharani di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/8/2023).
Namun, Puan Maharani mengatakan syarat jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi soal usia capres-cawapres.
“Kalau memang kemudian di MK-nya disetujui ada calon cawapres di bawah 40 tahun, ya bisa saja Mas Gibran yang maju,” ujar Puan Maharani.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjelaskan soal progres persidangan perkara uji materi ambang batas syarat usia capres dan cawapres.
“Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya,” ujar Anwar Usman, Senin (14/8/2023).
Anwar juga mengatakan bahwa persidangan tersebut tidak bisa diprediksi kapan akan diputus. “Insyallah, ya lihat situasi perkembangan sidang,” jelasnya.
Anwar mengatakan MK masih melihat perkembangan situasi yang ada. Namun dia membantah ada desakan agar perkara tersebut segera diputus.
“Enggak ada, siapa yang bisa mendesak,” ujar Anwar.
Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat UU yang mengatur batas usia Capres-Cawapres ini.
Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.
Dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.