Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
Keputusan ini diambil setelah MKD melakukan pembahasan mendalam terkait surat mundur diri yang sempat diajukan politisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.
“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029,” tulis MKD dalam keterangan resmi, Kamis (30/10).
MKD menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada hasil pembahasan bersama yang mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta keputusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Pertimbangan itu merujuk pada surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 tentang keanggotaan Rahayu Saraswati di DPR.
Sebelumnya, keponakan Presiden Prabowo Subianto itu sempat menyatakan mundur dari keanggotaan DPR pada 10 September 2025. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Rahayu atau yang akrab disapa Sara, menyampaikan permintaan maaf sekaligus mengumumkan keputusannya.
“Kesalahan sepenuhnya ada di saya. Melalui pesan ini, saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ucapan dan kesalahan saya,” tulis Sara.
Ia menambahkan, “Dengan ini, saya menyatakan mundur diri saya sebagai anggota DPR RI kepada Fraksi Partai Gerindra.”
Namun, berdasarkan hasil kajian dan keputusan resmi dari MKD serta Majelis Kehormatan Partai Gerindra, pengunduran diri Sara dinyatakan tidak berlaku dan ia tetap sah sebagai anggota DPR RI aktif.




