spot_img
spot_img

Rico Waas Ambil Langkah Cepat: Medan Tanggap Darurat Banjir Selama 14 Hari

Jakarta, Indeks News – Wali Kota Medan, Rico Waas, resmi menetapkan status tanggap darurat bencana banjir di Kota Medan. Penetapan ini berlaku selama 14 hari, mulai 27 November hingga 11 Desember 2025.

Keputusan tersebut diumumkan melalui unggahan resmi Dinas Kominfo Medan pada Sabtu (29/11/2025). Surat keputusan bernomor 188.44/15.K itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Rico Waas pada 27 November 2025.

“Menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam berupa Banjir di wilayah Kota Medan Tahun 2025 selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 27 November 2025 sampai dengan tanggal 11 Desember 2025,” demikian isi surat keputusan tersebut.

Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa seluruh pembiayaan penanganan banjir selama masa tanggap darurat akan dibebankan pada P-APBD Medan 2025, serta didukung sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

“Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2025 dan sumber pendanaan lainnya yang sah,” tulis surat tersebut.

Banjir besar yang melanda Medan sejak Rabu (26/11) telah menyebabkan dampak luas. Berdasarkan data BPBD Medan, sebanyak 19 dari 21 kecamatan terdampak banjir. Total terdapat 128 lingkungan terendam, 11 titik pengungsian, serta 7.402 rumah mengalami dampak langsung.

Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa penetapan status tanggap darurat ini untuk mempercepat mobilisasi bantuan, evakuasi warga, serta penanganan pascabencana agar kondisi kembali pulih secepat mungkin.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses