Jakarta, Indeks News – Rangkaian bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kembali memunculkan sorotan terhadap kondisi ekosistem hutan di Indonesia. Kerusakan hutan yang masif dalam beberapa tahun terakhir mengingatkan publik pada kasus hukum yang pernah menyeret pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kebakaran hutan.
Pada tahun 2015, sekelompok warga menggugat Jokowi serta sejumlah menteri atas kebakaran hutan di Kalimantan. Para tergugat saat itu meliputi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri ATR/BPN, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, hingga DPRD Kalimantan Tengah.
Pada 22 Maret 2017, Pengadilan Negeri Palangkaraya mengabulkan gugatan tersebut. Putusan itu menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, serta mewajibkan Presiden menerbitkan peraturan pelaksana UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk pencegahan karhutla.
Pemerintah kemudian mengajukan banding, namun pada 2019 Pengadilan Tinggi Palangkaraya menolak dan menguatkan putusan tingkat pertama.
Tidak berhenti di situ, Jokowi dan para tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA kemudian mengetok Putusan Nomor 3555 K/PDT/2018 pada 16 Juli 2019, dengan majelis hakim yang terdiri dari Nurul Elmiyah (ketua), Pri Pambudi Teguh, dan I Gusti Agung Sumanatha.
Hasilnya, MA menolak kasasi tersebut. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, menyatakan majelis hakim menilai putusan PN dan PT Palangkaraya sudah tepat, terutama terkait kewajiban negara dalam penanggulangan bencana alam dan kebakaran hutan.
“Majelis hakim berharap negara melakukan upaya dan tindakan dalam penghentian karhutla,” ujar Abdullah.
Ia menegaskan bahwa inti putusan tersebut adalah kewajiban negara dalam melindungi warga.
“Negara wajib segera menanggulangi dan menghentikan bencana alam yang mengancam jiwa dan harta benda warga. Gugatan ini demi kepentingan umum,” tambahnya.
Kasus hukum tersebut kembali menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab negara dalam menjaga lingkungan, terutama di tengah meningkatnya bencana hidrometeorologi yang terjadi akhir-akhir ini.




