Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan, bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak memiliki rasa kepedulian terhadap hak para buruh. Ia mengatakan, Partai Buruh akan terus melakukan kampanye agar masyarakat tidak memilih partai politik yang mendukung UU Cipta Kerja.
“Kami juga lakukan dalam menolak omnibus law adalah kampanye jangan pilih partai politik yang membahas omnibus law UU Cipta Kerja, isu pertama tolak omnibus law UU Cipta Kerja,” kata Said Iqbal di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, dilansir dari Republika.co.id, Senin (7/2).
Said Iqbal menegaskan, bahwa elompok buruh tetap menolak UU Cipta Kerja. Ia mengaku, jutaan buruh akan melakukan mogok kerja jika perbaikan Undang-Undang tersebut terus berlanjut revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).
Said mengatakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat penyusunan revisi UU PPP. Revisi tersebut akan mengakomodasi metode omnibus dalam rangka perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Jadi pemogokan umum itu adalah setop produksi, sekali lagi setop produksi, jutaan buruh, kelompok tani, ojek online, dan buruh migran, PRT (pembantu rumah tangga) akan terlibat dalam pemogokan ini,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan revisi UU PPP tidak melibatkan partisipasi publik. Said menyebut, revisi UU PPP sama seperti yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah ketika membahas UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
“Undang-Undang PPP tersebut adalah pintu masuk bahwa omnibus law akan dilegalkan. Berarti pemerintah dan DPR itu tidak ada hati dan pikiran terhadap rakyat, karena sudah jelas semua stakeholder daripada masyarakat,” tutupnya.