Indeks News – Singapura. Kasus tragis pembunuhan seorang istri oleh suaminya sesama warga negara Indonesia (WNI) di Singapura kini memasuki babak baru dalam proses hukumnya. Salehuddin (41) didakwa membunuh istrinya, Nurdia Rahmah Rery (38), di sebuah hotel kawasan South Bridge Road pada Jumat dini hari, 24 Oktober 2025.
Peristiwa ini mengguncang publik, bukan hanya karena hubungan pelaku dan korban adalah suami-istri, tetapi juga karena munculnya pertanyaan apakah Salehuddin bisa diadili di Indonesia, tanah airnya sendiri?
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa kasus tersebut secara hukum menjadi kewenangan penuh pemerintah Singapura.
“Tempat terjadinya tindak pidana adalah di Singapura. Berdasarkan asas teritorial, otoritas Singapura berwenang mengambil langkah hukum terhadap Salehuddin,” ujar Yusril saat dihubungi, Senin (27/10/2025).
Ia menambahkan bahwa secara teori Indonesia memang memiliki asas personal, yaitu asas yang memungkinkan penegak hukum Indonesia menindak warga negaranya yang melakukan kejahatan di luar negeri.
Namun, penerapan asas ini sangat terbatas dan jarang dilakukan.
“Kalau kita gunakan asas personal, Indonesia bisa mengambil langkah hukum terhadap Salehuddin. Tetapi asas ini kecil kemungkinannya diberlakukan, meskipun sudah ada perjanjian ekstradisi antara RI dan Singapura,” jelasnya.
Yusril menegaskan bahwa perjanjian ekstradisi hanya berlaku jika seorang WNI melakukan kejahatan di Indonesia dan kemudian melarikan diri ke Singapura bukan sebaliknya.
“Sementara dalam kasus ini, tindak kejahatannya terjadi di Singapura. Karena itu, ekstradisi tidak dapat diterapkan,” tambahnya.
Ia juga mencontohkan, dalam kasus serupa di Amerika Serikat, pemerintah setempat pernah menyerahkan pelaku pembunuhan sesama WNI untuk diadili di Indonesia.
Namun, menurut Yusril, kondisi tersebut sulit diterapkan dalam kasus Salehuddin.
“Pemerintah Singapura bisa saja menyerahkan Salehuddin kepada Indonesia karena korbannya juga WNI, tetapi nampaknya hal itu tidak dapat dilakukan karena Salehuddin kini sudah diadili oleh pengadilan Singapura,” katanya.
Menurut Yusril, satu-satunya peluang yang memungkinkan keterlibatan pemerintah Indonesia adalah melalui mekanisme transfer of prisoner atau exchange of prisoner.
“Tinggal satu kemungkinan yang ada, yakni transfer of prisoner. Tapi ini masih jauh karena memerlukan perjanjian dan kesepakatan antara RI dengan Singapura terlebih dahulu,” imbuhnya.
Dengan kata lain, Indonesia baru bisa menampung Salehuddin di lembaga pemasyarakatan dalam negeri setelah ia dijatuhi hukuman di Singapura, dan jika ada kesepakatan lintas negara terkait pemindahan narapidana.
Kasus pembunuhan ini kini telah resmi masuk tahap persidangan di Pengadilan Distrik Singapura. Salehuddin dihadirkan melalui sambungan video dari tahanan.
Dakwaan dibacakan dalam Bahasa Indonesia oleh seorang penerjemah agar terdakwa memahami proses hukum yang dijalani.
Dalam sidang tersebut, Salehuddin sempat bertanya apakah ia bisa dituntut dan dijatuhi hukuman di Indonesia.
Namun, Hakim Distrik Tan Jen Tse menegaskan bahwa pengadilan masih dalam tahap awal dan belum akan menanggapi permohonan apa pun dari pihak terdakwa.
Jika terbukti bersalah, Salehuddin terancam hukuman mati sesuai hukum pidana Singapura yang sangat tegas terhadap tindak pembunuhan berencana.
Kasus ini membuka kembali perdebatan tentang perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri, terutama ketika pelaku dan korban sama-sama warga Indonesia.
Pemerintah Indonesia kini dihadapkan pada dilema diplomatik antara menghormati hukum negara lain dan memenuhi rasa keadilan publik di dalam negeri.




