Indeks News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024. Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan angka tersebut merupakan hasil hitungan awal KPK yang juga telah dibahas dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Hitungan awal lebih dari Rp1 triliun. Nanti BPK akan menghitung secara detail,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (11/8/2025).
Budi menjelaskan, penyidik tengah mendalami pihak-pihak yang menentukan pembagian 20 ribu kuota haji tambahan. Berdasarkan aturan, 92 persen kuota seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pembagian justru berubah menjadi 50:50, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
“Kami akan telusuri perintah penentuan kuota tersebut dan aliran uangnya. Jika ada pihak yang menerima, akan kami ungkap,” tegas Budi.
KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada 8 Agustus 2025. Meski sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat Kementerian Agama, Dirjen Haji dan Umroh, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, pendakwah Khalid Basalamah, dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, belum ada tersangka yang diumumkan.
MAKI Desak KPK Tetapkan Tersangka
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK segera menetapkan tersangka. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai sumber masalah ada pada kuota tambahan haji 20 ribu orang yang pembagiannya diduga menyimpang.
“Seharusnya hanya 8 persen untuk haji khusus, tapi malah dapat 50 persen. Diduga ada pungli sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp75 juta per jemaah,” ujar Boyamin.
Ia juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 ke KPK, yang menjadi dasar pembagian kuota haji tambahan. Menurutnya, SK ini sulit ditemukan dan diduga melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mengatur pembagian kuota.
Boyamin menuding SK tersebut disusun oleh empat pihak di Kementerian Agama dan diterbitkan tanpa persetujuan Menteri Hukum dan HAM, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019.
Ketentuan Kuota Haji
Sesuai Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus Indonesia ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota nasional, sementara 92 persen untuk kuota haji reguler. Dengan tambahan 20 ribu kuota, seharusnya 18.400 diberikan untuk reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun, penyidik menemukan adanya perubahan menjadi 10 ribu untuk masing-masing kategori. Kondisi ini memicu dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi.
KPK menjerat kasus ini dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




