Indeks News – Skandal uang haram hasil pemerasan menyeret nama Irvian Bobby Mahendro (IBM). Kini ia menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mencengangkan.
IBM merupakan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan yang pernah menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 ini diduga menerima aliran uang haram hingga Rp69 miliar. Jumlah yang fantastis, sekaligus mengiris hati masyarakat kecil yang selama ini berharap pejabat negara bekerja untuk kepentingan rakyat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, uang miliaran itu diterima Bobby sepanjang tahun 2019 hingga 2024 melalui sejumlah perantara. Dana tersebut tidak berhenti di rekeningnya saja, melainkan dialirkan untuk beragam kebutuhan mewah: belanja, hiburan, uang muka rumah, hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi dengan Perusahaan Jasa K3 (PJK3).
Nama Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) dan Hery Sutanto (HS), sesama pejabat di Kemenaker, juga ikut disebut menerima aliran dana. GAH memperoleh Rp3 miliar, sementara HS lebih dari Rp1,5 miliar. Semua uang itu, menurut KPK, bersumber dari praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Bukan Sekadar Angka, Tapi Luka Bagi Negeri
Masyarakat tentu sulit membayangkan bagaimana Rp69 miliar bisa dipakai untuk kepentingan pribadi. Di saat jutaan buruh masih berjuang dengan gaji pas-pasan, uang rakyat justru dibelokkan untuk membeli kendaraan mewah dan bersenang-senang. Fakta ini menimbulkan keharuan sekaligus amarah.
Ironinya, dana yang seharusnya mendukung program keselamatan kerja justru dikorupsi oleh mereka yang diberi amanah menjaga nyawa para pekerja. Setiap rupiah yang hilang bukan hanya angka, melainkan simbol hilangnya rasa keadilan.
Tak hanya Bobby, KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Di antaranya ada nama besar:
Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan 2024–2025, menerima Rp3 miliar. Subhan (SB), Subkoordinator K3, menerima Rp3,5 miliar. Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, menerima Rp5,5 miliar.
Semuanya kini ditahan di Rumah Tahanan KPK mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto langsung mencopot Immanuel Ebenezer dari jabatannya pada hari yang sama penetapan tersangka diumumkan.
Runtuhnya Kepercayaan, Harapan Baru di Tangan KPK
Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar di lingkungan Kemenaker. Bukan hanya besarnya angka yang membuat publik tercengang, melainkan juga posisi strategis para pejabat yang terseret.
KPK kini memikul beban berat: memastikan uang rakyat dikembalikan, keadilan ditegakkan, dan memberi harapan bahwa korupsi bisa diberantas. Masyarakat menunggu, apakah kasus Rp69 miliar ini akan menjadi titik balik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, atau sekadar jadi catatan hitam yang berulang.




