25 Miliar

Sriwijaya Air Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 1,25 Miliar Bagi Setiap Korban SJ182

Sriwijaya Air wajib membayarkan ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar kepada setiap korban pesawat SJ182 yang jatuh pada, Sabtu (9/1/2021) di Perairan Pulau Seribu. Kompensasi ganti rugi yang harus dipenuhi oleh pihak Maskapai Penerbangan Sriwijaya Air ini sudah  sesuai Peraturan...

Latest News

Warga Rusun 609 Rilis Trailer: Hantu Bunga Bikin Penghuni Rusun Kalang Kabut, Terancam Digusur Pula!

JAKARTA — Warga Rusun 609 siap membawa teror hantu ke level yang lebih kocak. Rapi Films resmi merilis trailer...