Belok isyarat tangan

Belok Tanpa Lambaikan Tangan, Pengendara Bisa Didenda Rp 250 Ribu

Belok Tanpa Lambaikan Tangan, Pengendara Bisa Didenda Rp 250 Ribu. Pengendara wajib tahu saat hendak berbelok atau berpindah lajur, ternyata diperbolehkan menggunakan isyarat tangan, selain mengaktifkan lampu penanda belok atau lampu sein.Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan...

Latest News

Empat Musim Pertiwi Siap Tayang 8 Oktober 2026 Tawarkan Pengalaman Sinematik Berbeda.

JAKARTA — Empat Musim Pertiwi Film Garapan Kamila Andini. Mengusung eksplorasi visual yang lebih luas serta pendekatan lintas genre,...