Belok isyarat tangan

Belok Tanpa Lambaikan Tangan, Pengendara Bisa Didenda Rp 250 Ribu

Belok Tanpa Lambaikan Tangan, Pengendara Bisa Didenda Rp 250 Ribu. Pengendara wajib tahu saat hendak berbelok atau berpindah lajur, ternyata diperbolehkan menggunakan isyarat tangan, selain mengaktifkan lampu penanda belok atau lampu sein.Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan...

Latest News

Keumalahayat Bikin Pecinta Musik Merinding! 16 Lagu Musikal Resmi Dirilis, Tribute Penuh Haru untuk Bens Leo

JAKARTA – Keumalahayat membawa Kabar gembira bagi pecinta musik dan teater Indonesia, setelah sukses memukau ribuan penonton di atas panggung,...