Belok lambaikan tangan

Belok Tanpa Lambaikan Tangan, Pengendara Bisa Didenda Rp 250 Ribu

Belok Tanpa Lambaikan Tangan, Pengendara Bisa Didenda Rp 250 Ribu. Pengendara wajib tahu saat hendak berbelok atau berpindah lajur, ternyata diperbolehkan menggunakan isyarat tangan, selain mengaktifkan lampu penanda belok atau lampu sein.Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan...

Latest News

ISOPLUS Run 2026 Sukses Digelar, Hampir 8.000 Pelari Rasakan Pengalaman Lari Lebih Seru di Jakarta

Jakarta – ISOPLUS Run 2026 kembali menyapa masyarakat urban melalui penyelenggaraan ISOPLUS Run Series 2026 di Jakarta pada 6...