Denda

Belok Tanpa Lambaikan Tangan, Pengendara Bisa Didenda Rp 250 Ribu

Belok Tanpa Lambaikan Tangan, Pengendara Bisa Didenda Rp 250 Ribu. Pengendara wajib tahu saat hendak berbelok atau berpindah lajur, ternyata diperbolehkan menggunakan isyarat tangan, selain mengaktifkan lampu penanda belok atau lampu sein.Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan...

Latest News

MV ‘NORMAL’ BTS Tembus 6 Juta View dalam 2 Hari! Bikin ARMY Menangis, Adegan Kamar Mandi Jadi Sorotan Dunia

Jakarta – BTS kembali membuktikan bahwa mereka bukan sekadar menjual musik, tetapi juga cerita. Video musik terbaru mereka, "NORMAL",...