Denda

Belok Tanpa Lambaikan Tangan, Pengendara Bisa Didenda Rp 250 Ribu

Belok Tanpa Lambaikan Tangan, Pengendara Bisa Didenda Rp 250 Ribu. Pengendara wajib tahu saat hendak berbelok atau berpindah lajur, ternyata diperbolehkan menggunakan isyarat tangan, selain mengaktifkan lampu penanda belok atau lampu sein.Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan...

Latest News

Love & 10 Million Dollars Raih Rekor MURI, Elina Joerg Bongkar Perasaannya

Love & 10 Million Dollars Serial original Indonesia kembali mencatatkan prestasi membanggakan. Serial produksi Hitmaker Studios ini resmi menerima...