Haram

MUI Tetapkan Pinjaman Online Haram

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan aktivitas pinjaman online haram karena terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang. "Layanan pinjaman online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun...

Latest News

Naura Ayu Bawa “Cerita Penuh Cahaya” ke Panggung Teatrikal, Ada Atraksi Rahasia yang Belum Pernah Dilakukan

JAKARTA — Naura Ayu kembali membawa kejutan untuk para penggemarnya. Bukan sekadar tampil membawakan lagu-lagu dari album terbarunya, penyanyi...