Haram

MUI Tetapkan Pinjaman Online Haram

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan aktivitas pinjaman online haram karena terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang. "Layanan pinjaman online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun...

Latest News

Wongalas Rilis Full Album Pertama Setelah Debut Dengan 13 Lagu Tentang Semangat Anak Muda Hingga Cinta

JAKARTA - Wongalas merupakan band rock asal Jakarta yang beranggotakan para musisi senior, seperti Yudith (vokal), Opic/Opick (gitar), Ateng/Atenk...