Haram

MUI Tetapkan Pinjaman Online Haram

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan aktivitas pinjaman online haram karena terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang. "Layanan pinjaman online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun...

Latest News

Google Student Ambassador 2026 Hadir Lebih Besar dan Inklusif, Berdayakan 2.000 Mahasisw

Program Google Student Ambassador (GSA) setelah sukses memberdayakan 800 mahasiswa pada 2025kembali hadir di tahun 2026 dengan skala yang...