Tag: Pinjaman Online

  • Pinjaman Online Tumbuh Pesat Di Indonesia Di Kalangan Pemuda

    Pinjaman Online Tumbuh Pesat Di Indonesia Di Kalangan Pemuda

    Proliferasi pinjaman online di Indonesia telah membuat negara ini mengalami pertumbuhan yang luar biasa dalam industri pinjaman online. Meskipun pinjaman online telah mengubah akses masyarakat Indonesia terhadap kredit, tren ini tidak selalu sejalan dengan pertumbuhan literasi keuangan di kalangan penduduknya, terutama di kalangan dewasa muda.

    Akibatnya, populasi dewasa muda Indonesia sering kali terjebak oleh kecenderungan impulsif atau keinginan akan kepuasan instan, mendorong mereka untuk mengejar pinjaman yang cepat dan mudah tanpa mempertimbangkan risiko yang terkait dengan Pinjaman Online.

    “Pinjaman online tumbuh pesat di Indonesia, meningkat 71% pada Desember 2022, akibat dari lonjakan belanja online pasca pandemi, terutama di kalangan pemuda yang cenderung konsumtif. Pada Juni 2023, pinjaman rata-rata untuk pemuda di bawah 19 tahun mencapai Rp2,3 juta, sementara untuk usia 20-34 tahun adalah Rp2,5 juta, padahal pendapatan rata-rata pemuda hanya Rp2 juta per bulan. Masalah ini semakin memprihatinkan karena pendapatan pemuda lebih rendah daripada utang mereka dari pinjaman online. Oleh karena itu, diperlukan tindakan konkret untuk mengatasi maraknya pinjaman online ilegal.” terang Nailul Huda, M.E, Peneliti Center of Digital Economy and SME, INDEF kepada awak media sedara on lien (11/9/2023).

    pinjaman online

    Pemicu peningkatan prevalensi pinjaman online di kalangan dewasa muda Indonesia adalah perubahan perilaku dari generasi sebelumnya ke generasi muda saat ini. Kemajuan teknologi yang terus berlanjut selama bertahun-tahun telah memainkan peranan penting dalam membentuk praktik keuangan dari berbagai generasi. Secara historis, generasi yang lebih tua cenderung menghindari utang, bahkan untuk pembelian besar seperti mobil. Sebaliknya, generasi yang lebih muda seperti Generasi X dan Z lebih terbuka untuk berutang demi memenuhi hasrat gaya hidup, seperti menghadiri konser dan pergi berlibur.

    “Menurut APJII (2023), sebanyak 97,1 persen penduduk usia 19-34 tahun sudah terhubung dengan internet. Ketersediaan pinjaman online ilegal yang terintegrasi dengan internet membuat aksesnya semakin mudah bagi pemuda. Pemerintah telah bertindak untuk mengatasi pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI). Sejak 2018, hampir 7.000 pinjol ilegal telah dihentikan oleh SWI, namun sayangnya, langkah ini belum berahasil sepenuhnya menghilangkan kasus pinjaman online ilegal tahun ini. Kita harus bekerja sama dengan instansi pemerintah dan swasta. Hal ini dapat menjadi solusi bagi banyak kalangan dewasa muda di Indonesia,” ungkap Izzudin Al Farras Adha, M.Sc – Peneliti Center of Digital Economy and SME INDEF

    Namun, melihat peranan penting yang dimainkan oleh pemuda saat ini, solusi untuk masalah tersebut seharusnya tidak hanya berfokus pada dampak jangka pendek, tetapi juga pada kemakmuran jangka panjang mereka – untuk memastikan bahwa kalangan dewasa muda Indonesia memiliki dasar keuangan yang berkelanjutan yang akan menjadi pijakan bagi kesejahteraan keuangan dan kesuksesan mereka di masa depan.

    pinjaman online

    “GajiGesa berkomitmen untuk membebaskan individu dari pinjaman berbunga tinggi. Sejak kami pertama kali didirikan pada tahun 2020, dalam waktu 3 tahun, kami telah membantu 27.863 karyawan untuk keluar dari pinjaman online. Selain itu, penelitian yang kami lakukan bersama INDEF pada akhir 2022 mengungkapkan bahwa 42% karyawan Indonesia yang menghasilkan kurang dari 5 juta Rupiah per bulan tidak mampu menabung atau berinvestasi, namun data internal kami menunjukkan bahwa sebanyak 25.928 pengguna kami telah berhasil meningkatkan jumlah tabungan mereka sejak mereka mulai menggunakan GajiGesa. Temuan ini membuktikan bahwa EWA GajiGesa menyediakan solusi yang layak untuk membantu karyawan mencapai stabilitas keuangan mereka,” beber Ade Saragih selaku  Country Head of GajiGesa Indonesia.

    Penelitian yang dilakukan oleh GajiGesa dan INDEF ditemukan bahwa di antara karyawan yang mampu mengalokasikan gajinya untuk investasi, sebanyak 35% dari mereka berinvestasi dalam emas. Sejalan dengan data ini dan misi GajiGesa untuk memberdayakan karyawan agar mencapai kesejahteraan keuangan, GajiGesa juga telah memperkenalkan fitur Investasi Emas.

    Melalui fitur ini, karyawan dari perusahaan-perusahaan yang menjadi klien GajiGesa dapat memanfaatkan gaji mereka secara prorata untuk membeli dan menjual emas digital melalui aplikasi GajiGesa. Keunikan fitur ini yang memungkinkan investasi emas melalui EWA (Earned Wage Access) yang memberikan kebebasan kepada pengguna GajiGesa untuk memanfaatkan peluang investasi dan mencapai tujuan keuangan mereka tanpa harus menunggu tanggal gajian mereka.

    pinjaman online

    “Fitur investasi emas GajiGesa memungkinkan karyawan untuk memanfaatkan gaji yang mereka peroleh untuk berinvestasi dalam emas kapan saja, tanpa dibatasi oleh siklus pembayaran gaji tradisional. Dengan cara ini, karyawan memiliki kebebasan untuk membeli emas pada harga optimal dan memaksimalkan potensi keuntungan dari investasi mereka,” Pungkas  Ade.

  • Waspada! Pinjaman Online Ilegal Bisa Seenaknya Sadap Data Pribadi Melalui WhatsApp

    Waspada! Pinjaman Online Ilegal Bisa Seenaknya Sadap Data Pribadi Melalui WhatsApp

    Maraknya pinjaman online ilegal disebabkan kecenderungan masyarakat untuk mendapatkan dana segar dengan cara mudah dan cepat.

    Pada umumnya, masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal adalah karena terlilit dengan berbagai masalah keuangan. Seperti kebutuhan yang sangat mendesak, namun tidak jarang juga hanya sekedar untuk menyalurkan gaya hidup.

    Saat ini banyak masyarakat Indonesia yang tergiur menggunakan jasa pinjaman online baik yang legal maupun ilegal untuk berhutang. Tak perlu menjadi pelaku usaha, pinjaman online kini bisa digunakan oleh siapa saja.

    Namun tahukah Anda kalau ternyata pengelola pinjaman online bisa sadap Whatsapp?

    Ketika sedang melakukan pengajuan pinjaman online maka akan ada permintaan untuk menyetujui akses kontak dan lain-lain. Namun, untuk pinjol legal kini sudah diatur hanya bisa akses 3 data.

    OJK mengizinkan pinjol legal untuk bisa mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP peminjam dana. Selebihnya untuk kontak, whatsapp, galeri tak lagi diperbolehkah.

    Namun, pinjol ilegal terkadang bisa mengakses kontak. Bahkan, beberapa pinjol legal juga kabarnya mampu menyadap chat whatsapp.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjaman dana melalui financial technology (fintech) ilegal atau pinjaman online (pinjol). Sebab, pinjol ilegal kerap meminta akses yang berbeda dengan pinjol yang telah terdaftar di OJK.

    Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pinjol legal hanya dapat mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP peminjam dana.

    Sementara itu, pinjol ilegal bisa mengakses seluruh kontak peminjam. Jadi bukan tak mungkin data di HP peminjam disalahgunakan.

    “OJK membatasi fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin hanya dapat mengakses camera, microphone, dan location atau yang kami sebut dengan singkatan Camilan. Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal. Segera tolak dan abaikan,” ujarnya melalui keterangan tertulis resminya, Jumat (25/6/2021).

    OJK kembali mengingatkan, sebelum meminjam dana, masyarakat diminta untuk selalu mengecek daftar fintech yang telah terdaftar di OJK, melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157.

    Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email konsumen@ojk.go.id.

    Sampai dengan 10 Juni 2021, total terdapat 125 pinjol yang terdaftar di OJK atau berkurang 6 fintech dari yang terakhir kali dilaporkan pada akhir Mei 2021.

    OJK menyatakan, ke-6 pemain fintech tersebut harus mengembalikan tanda terdaftarnya yang diakibatkan beberapa sebab seperti tidak memenuhi persyaratan perizinan sesuai POJK dan tidak bisa melanjutkan kegiatan operasional.

    Yaitu PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia.

    Selain itu, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama dengan Bareskrim Polri telah memblokir 3.193 pinjol ilegal yang sebagian besar memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi.

    Sebelumnya, OJK memastikan penawaran pinjaman online (pinjol) melalui SMS atau pesan WhatsApp dilakukan oleh fintech ilegal.

    Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi seperti WA tanpa persetujuan konsumen.

    “Penawaran pinjaman via SMS atau WhatsApp adalah ciri pinjol ilegal,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021) lalu.

    Oleh karenanya, Sekar meminta kepada masyarakat untuk lebih waspada dan mengikuti sejumlah langkah pencegahan agar tidak terjerat utang dengan bunga yang mencekik.

    “Jika menerima SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut,” ujar dia.

    Selain itu, Sekar menegaskan, kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.

    “Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal,” kata dia.

  • Waspada KTP Anda Disalahgunakan untuk Pinjol, Inilah Saran Kominfo

    Waspada KTP Anda Disalahgunakan untuk Pinjol, Inilah Saran Kominfo

    Waspada KTP Anda bisa disalahgunakan oleh orang lain dengan tujuan memanfaatkan KTP Anda untuk melakukan aksi kejahatan, misalnya digunakan untuk Pinjaman Online.

    Anda harus waspada ketika memberikan foto KTP dan selfie pada aplikasi pinjol. Sebab, KTP atau Kartu Tanda Penduduk ini merupakan kartu yang wajib dilindungi.

    KTP digunakan untuk verifikasi berbagai hal penting. Jika tidak berhati-hati, di era teknologi ini kita bisa kecolongan data pribadi kalau KTP bocor!

    Maka dari itu, sebelum diretas, ada baiknya kita waspada saat memindai KTP di berbagai aplikasi. Orang yang tidak bertanggung jawab bisa tega menggunakan KTP kita untuk melakukan pinjaman online.

    Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan tips mencegah penyalahgunaan KTP dengan watermark. Tips ini sangat berguna untuk kita sebelum mengirimkan foto atau memindai KTP ke orang lain.

    Watermark ini bisa ditambahkan secara manual maupun digital. Watermark memuat keterangan tanggal dan kepada siapa foto atau scan KTP diberikan.

    Sehingga, keterangan ini bisa memperbesar kemungkinan pihak mana yang melakukan penyalahgunaan data.

    Kita juga patut waspada jika ada pihak-pihak yang memaksa meminta pindaian KTP tanpa watermark.

    Senab, jika kepentingannya hanya untuk melakukan verifikasi maka tidak masalah jika ada watermark.

    Simak cara membuat watermark pada foto KTP dilansir dari Instagram @kemenkominfo berikut:

    1. Foto KTP dengan benar
    2. Buka aplikasi edit foto
    3. Aplikasi sederhana untuk edit foto di ponsel misalnya, Phonto, PicsArt, atau bisa juga dengan fitur Instagram Story
    4. Klik fitur tambahkan tulisan yang ada dalam aplikasi
    5. Ketik informasi berupa tanggal scan dan kepentingannya. Contohnya: SCAN KTP PADA 3-9-2021 UNTUK VERIFIKASI E-WALLET
    6. Taruh tulisan pada area kosong yang ada di KTP. Pastikan tidak menutupi informasi pentingnya
  • Banyak Jadi Korban, Begini Cara Agar Tak Terjerat Pinjol

    Banyak Jadi Korban, Begini Cara Agar Tak Terjerat Pinjol

    Keberadaan pinjaman online (pinjol) awalnya memang menggembirakan, karena berbeda dari pinjaman bank. Namun, lama-lama pinjol justru membuat para debiturnya mengalami kerugian bahkan banyak yang jadi korban Pinjol.

    Seperti yang baru saja dialami ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB). Mereka dilaporkan terjerat pinjaman online (pinjol) dan ditagih debt collector dengan besaran mulai dari Rp3 juta hingga Rp13 juta per orang.

    Masalah tersebut diawali dari mengikuti bisnis penjualan online dan diduga terpengaruh oleh kakak tingkatnya masuk ke sebuah grup WhatsApp (WA) usaha penjualan online. Para mahasiswa itu lalu diminta berinvestasi dan dijanjikan keuntungan 10% per bulan dan meminjam modal dari pinjol.

    Hanya saja, keuntungan bisnis itu ternyata tidak sebanding dengan cicilan pinjol yang dibebankan kepada mereka. Hingga mereka didatangi oleh para debt collector.

    Belajar dari masalah itu, tentu Anda selaku calon debitur tak ingin mengalami kejadian tak enak tersebut. Untuk itu, Duitpintar.com di bawah PT Anugrah Atma Adiguna atau Triple A selaku pialang asuransi yang menyediakan asuransi online terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan tips agar tidak terjerat pinjol.

    Jadi Korban
    Loan Borrowing Budget Capital Credit Accounting Concept

    1. Cek Platform Pinjol Berada di Bawah Pengawasan OJK

    Keberadaan platform pinjol kini semakin marak dan bersaing menawarkan kemudahan dalam mengajukan pinjaman. Berbeda dengan pinjaman bank, pinjol tidak akan membuat calon debiturnya ribet dengan skor kredit pada Informasi Debitur atau iDeb.

    Meski begitu, Anda harus hati-hati saat memilih platform untuk mengajukan pinjaman. Kalau salah, dapat membuat Anda terperangkap pusaran utang yang ujung-ujungnya membuat fondasi keuangan Anda jadi bermasalah.

    Karena itu, sebelum ajukan pinjaman, cari tahu dulu apakah si platform pinjol itu baru atau sudah lama beroperasi. Selidiki pula namanya di website OJK, pastikan apakah platform pinjaman berada di bawah pengawasan atau tidak.

    2. Menawarkan Kemudahan Pengajuan dengan Bunga Besar

    Karena kepepet butuh uang, besarnya bunga pinjaman online kerap tidak menjadi masalah. Kondisi itu kerap kali dimanfaatkan penyedia pinjaman nakal dengan mematok bunga sangat tinggi.

    Buat diketahui, bunga pinjol yang sering dapat pengaduan dari masyarakat besarnya itu tidak tanggung-tanggung. Ada yang mematok bunga sebesar 1 persen per hari, kurang lebih besarnya seperti bunga bank sebulan.

    Kalau sudah begitu, lebih baik mengajukan pinjaman bank saja ya? Sangat penting untuk Anda mengetahui penyedia pinjaman yang legal tidak membebankan bunga per hari dan diakumulasi tanpa batas.

    Karena itu, teliti dan bertanya sebelum benar-benar mengajukan. Pastikan juga berapa besarnya biaya layanan atau jasa atau semacamnya yang mereka potong dari pokok pinjaman.

    3. Alokasikan Dana untuk Miliki Perlindungan Terbaik

    Daripada terjerat pinjol, jika memang ingin menjalani investasi, mengapa ragu mengalokasikan dana yang dimiliki untuk memiliki produk perlindungan yang penting dimiliki seperti asuransi kesehatan.

    Seperti diketahui, asuransi merupakan perjanjian antara kedua belah pihak, yaitu tertanggung dan penanggung, di mana tertanggung membayar sebuah iuran kepada penanggung demi mendapatkan bentuk ganti rugi atas risiko finansial yang dapat terjadi secara tak terduga. Salah satunya, kesehatan yang penting diberikan perlindungan terbaik.

    Itulah beberapa ciri penyedia pinjol yang harus Anda ketahui dan langkah yang bisa dilakukan agar bisa mewaspadai penyedia pinjaman ilegal di sekitar Anda. Semoga informasi di atas bermanfaat ya!

  • MUI Tetapkan Pinjaman Online Haram

    MUI Tetapkan Pinjaman Online Haram

    Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan aktivitas pinjaman online haram karena terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.

    “Layanan pinjaman online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh pada penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

    Dia juga menjelaskan bahwa pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

    Tetapi, apabila dalam praktiknya penagihan piutang dilakukan dengan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.

    Kemudian bagi orang yang meminjam apabila sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu, hukumnya adalah haram.

    “Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab),” ujar Niam.

    Maraknya aktivitas pinjaman online akhir-akhir ini di masyarakat, MUI merekomendasikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, Polri, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.

    Sedangkan pihak penyelenggara peminjaman juga hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. Sedangkan bagi umat Islam, kata Niam, hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

  • Terjerat Utang di 25 Pinjaman Online, Seorang Ibu di Wonogiri Bunuh Diri

    Terjerat Utang di 25 Pinjaman Online, Seorang Ibu di Wonogiri Bunuh Diri

    Seorang ibu warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, bunuh diri akibat dililit utang dari puluhan pinjaman online yang populer disebut pinjol. Dua anak perempuan kembar dari ibu tersebut, kini piatu dan tinggal bersama ayah mereka.

    Seorang ibu berinisial WPS (38 tahun) itu memilih mengakhiri hidupnya, karena tak sanggup membayar utang. Selain itu suami WPS mengungkapkan, istrinya tak tahan dengan teror dari debt collector pinjaman online.

    WPS juga disebut tak sanggup menanggung malu dari keluarga serta tetangga. Hal itu dibenarkan Paur Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono.

    “Korban sempat bercerita mempunyai banyak utang di beberapa pinjol (pinjaman online)dan koperasi simpan pinjam (bank plecit), dan akhir-akhir ini sering mendapat teror dari bank online, sehingga membuat korban frustrasi,” ujar Iwan, Senin (4/10/2021).

    Selain ke pinjol, korban juga punya pinjaman ke lembaga keuangan informal yang berdalih sebagai koperasi. Juga ke seorang pemilik warung. Sebelumnya Polisi memberi keterangan, korban punya pinjaman ke 23 pinjaman online.

    Tapi dari buku catatan milik korban yang diwasiatkan kepada suaminya, didapati daftar berisi 25 pinjaman online. Nilai total utangnya mencapai Rp 51,3 juta. Mengutip catatan tersebut, 5 di antaranya senilai Rp 8,6 juta sudah dicoret dan diberi keterangan ‘lunas’.

     

  • Belum Lunasi Hutang Pinjaman Online Seorang Wanita Diteror Pakai Foto Bugil

    Belum Lunasi Hutang Pinjaman Online Seorang Wanita Diteror Pakai Foto Bugil

    Pengelola aplikasi pinjaman online kembali berulah, seorang wanita berinisial PDY (25) mengaku mendapatkan aksi teror melalui aplikasi pesan WhatsApp.

    Warga Cilincing, Jakarta Utara ini mengalami aksi teror dari aplikasi pinjaman online berupa pesan dalam bentuk foto bugil yang disandingkan dengan nomor ponsel dan foto dirinya.

    Foto bugil tersebut disebar oleh nomor sebuah aplikasi pinjaman online dan diberikan keterangan bahwa korban disebutkan siap melayani pria hidung belang karena terlilit utang.

    Pada foto tersebut tertulis bahwa PDY siap untuk melayani pria hidung belang, supaya hutangnya terbayar. “OPEN BO Yuk Japri Dijamin aku akan memuaskan kamu,” demikian tulisan dalam foto tersebut.

    “Saya mohon dengan sangat dibantu buat melunasi utang Rp3.063.750 karena suami saya tidak bisa membantu melunasi hutang saya di aplikasi ‘Dana Dana’. Itulah yang tertulis pada pesan tersebut.

    Karena tidak terima fotonya telah disandingkan dengan wanita bugil ke nomor kontak di ponsel miliknya oleh sebuah aplikasi pinjaman online, PDY kemudian memberanikan diri untuk untuk melaporkan aksi teror tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.

    “Karena foto saya disandingkan dengan wanita bugil dengan tulisan open BO,” ujarnya di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).

    PDY sebelumnya mengaku bahwa dirinya telah meminjam uang sebesar Rp6 juta dari aplikasi pinjaman online tersebut dengan tenor selama tujuh hari. Namun, pembayaran telah memasuki masa jatuh tempo dan telat selama lima hari.

    Kemudian ibu rumah tangga ini diteror oleh pengelola aplikasi pinjol tersebut, padahal dana yang diterimanya sebesar Rp4 juta. Sehingga foto dirinya disandingkan dengan wanita bugil disebarkan ke nomor WhatsApp miliknya.

    “Dalam jangka waktu 5 hari sudah ditagih. Kalau saya tidak mau bayar, maka disebar data-data saya ke semua kontak,” ujarnya.

    PDY mengharapkan agar aksi teror yang dialaminya tersebut dapat segera ditangani dan pelaku dapat ditangkap oleh aparat kepolisian dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.