UU PDP

Platform Digital Kena Sanksi Pidana dan Perdata Apabila Bocorkan Data Pengguna

Platform digital seperti Tokopedia, Facebook, Google dan PayPal, dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata apabila melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Khusus untuk denda, akan mencapai 2% pendapatan bagi perusahaan yang bersangkutan. Menteri Kominfo Johnny Plate menjelaskan bahwa hukuman...

Latest News

2026 ZTE dan MoraRepublic Jajaki Pengembangan FWA, FTTH, dan AI untuk Perkuat Infrastruktur Broadband Indonesia

Jakarta - ZTE Corporation di sela penyelenggaraan MWC Shanghai 2026, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Ekamas Mora Republik...