JAKARTA,Indeks News– Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan putusan terhadap lima anggota dewan nonaktif: Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni. Putusan ini dibacakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (5/11/2025).
Wakil Ketua Komisi XII DPR Fraksi Nasdem, Sugeng Suparwoto, menegaskan pentingnya transparansi kinerja anggota DPR kepada masyarakat. Menurutnya, publik berhak mengetahui bagaimana para wakil rakyat menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Sugeng menjelaskan, tidak mudah untuk memberhentikan seorang anggota DPR secara permanen. “Anggota DPR dapat diberhentikan apabila mengundurkan diri, meninggal dunia, atau terbukti melakukan tindak pidana yang telah inkrah,” ujarnya.
Selain itu, pelanggaran kode etik berat juga dapat menjadi alasan pemecatan. Dalam hal ini, MKD berwenang sepenuhnya menentukan sanksi etik hingga pemberhentian.
Sementara itu, founder gerakan Lawan Buta Politik, Virdian Aurellio, menyoroti adanya ketidakadilan yang dirasakan publik. Menurutnya, masih banyak tindakan anggota DPR yang tidak tersentuh sanksi maksimal, padahal berimplikasi langsung pada kepercayaan rakyat.
“Publik sering dibiarkan dengan informasi setengah matang. Ada ketimpangan antara pelanggaran etik ringan dan berat yang tidak selalu diterapkan secara tegas,” kata Virdian.
Ia mendesak agar MKD dan partai politik lebih serius dalam menindak anggota dewan yang melanggar, demi menjaga marwah lembaga legislatif dan mendengar suara rakyat.




