spot_img
spot_img

Viral Hina Suku Sunda, Streamer Resbob Terancam 10 Tahun Penjara

Indeks News – Kasus ujaran kebencian yang berujung pada penghinaan terhadap Suku Sunda oleh seorang streamer bernama Resbob kini memasuki babak baru.

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) secara resmi menetapkan Resbob sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat pelaku secara hukum.

Penetapan status hukum tersebut diumumkan langsung dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (17/12/2025).

Polda Jabar Tetapkan Streamer Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda

Resbob diketahui memiliki nama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbasis suku yang memicu kegaduhan publik dan menuai kecaman luas dari masyarakat, khususnya warga Jawa Barat.

Kasus ini menjadi perhatian nasional setelah potongan video pernyataan Resbob tersebar luas di media sosial dan memicu gelombang laporan ke pihak kepolisian.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melalui seluruh prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan barang bukti digital.

Menurutnya, langkah penegakan hukum ini diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas dan persatuan masyarakat.

“Sesuai mekanisme yang kami pedomani, dengan berbekal beberapa alat bukti yang cukup, penyidik melakukan upaya penangkapan. Setelah yang bersangkutan dibawa ke Mapolda Jabar, kami melaksanakan gelar perkara dan secara resmi menetapkan Resbob sebagai tersangka,” ujar Irjen Rudi Setiawan dalam keterangannya.

Dalam proses penangkapan, Resbob diamankan oleh tim Polda Jabar di kawasan Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Polisi mengungkap, setelah kasusnya viral, Resbob sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat, mulai dari Surabaya, Solo, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Semarang.

Saat ini, Resbob telah resmi ditahan dan terancam jeratan pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses