spot_img
spot_img

Wamen PANRB Tegas: ASN ke IKN, Pindah Pikiran Bukan Hanya Pindah Gedung!

JAKARTA, Indeks News –  Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB) Purwadi Arianto menegaskan bahwa pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan hanya relokasi fisik, melainkan juga transformasi cara kerja dan budaya birokrasi.

“Pemindahan ini bukan sekadar relokasi fisik, tetapi transformasi cara kerja pemerintah. Fokus kami bukan hanya pindah kantor, melainkan pindah pola pikir dan budaya kerja agar pemerintahan di IKN menjadi simbol tata kelola baru,” ujar Purwadi dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (12/11/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan usai Rapat Koordinasi dan Monitoring Capaian Pembangunan Tahap I dan II IKN bersama Komisi II DPR RI di IKN (11/11/2025).

Purwadi menjelaskan, sejak 2022, Kementerian PANRB telah menyusun rekomendasi pemindahan kementerian/lembaga ke IKN melalui proses penapisan yang komprehensif. Setelah Kabinet Merah Putih terbentuk pada Oktober 2024, dilakukan penyesuaian organisasi, jabatan, dan penempatan sumber daya manusia (SDM), serta penataan aset sesuai struktur kabinet baru.

“Kami menyesuaikan penataan lembaga agar selaras dengan arah pembangunan IKN dan strategi pemerintahan baru, sehingga proses perpindahan menjadi lebih efektif dan efisien,” tambah Purwadi.

Proses penapisan dilakukan dengan tiga filter utama, yakni: Peran strategis lembaga terhadap daya saing dan kemandirian ekonomi nasional. Fungsi lembaga dalam mendukung sistem pengambilan keputusan nasional. Peran dalam sistem pertahanan dan keamanan nasional.

Langkah ini, menurutnya, memastikan hanya lembaga strategis yang akan menempati fase awal pemerintahan di IKN, guna menciptakan efisiensi dan integrasi lintas sektor.

Sementara itu, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyebut bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 menjadi dasar arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.

“Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun investor agar tidak meragukan kelanjutan pembangunan IKN,” jelas Basuki.

Pada tahap pertama pembangunan IKN (2022–2024), pemerintah telah membangun infrastruktur utama seperti Istana Garuda, kantor pemerintahan, hunian ASN dan menteri, rumah sakit, hotel, hingga bandara VVIP yang melibatkan investasi swasta.

Selain itu, IKN juga menerapkan konsep kota pintar dan hijau melalui Bangunan Gedung Hijau (BGH) dan Bangunan Gedung Cerdas (BGC). Semua progres dipantau secara real time menggunakan Command Center berbasis CCTV, drone, dan Internet of Things (IoT).

Beberapa proyek multiyears yang masih berjalan hingga 2025 antara lain Istana Wakil Presiden, Masjid Negara, hunian ASN, dan Tol Balikpapan–IKN, yang ditargetkan rampung pada akhir 2025.

Pembangunan tahap kedua (2025–2028) difokuskan pada pemindahan ASN, pembangunan gedung legislatif dan yudikatif, serta pengembangan infrastruktur konektivitas dan ruang terbuka hijau.

Selain itu, tahap ini juga mencakup penataan kawasan Sepaku dan peningkatan investasi pendidikan untuk menciptakan ekosistem kota cerdas dan berdaya saing global.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses