Indeks News – Polisi menangkap seorang pria berinisial A yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi di kawasan Jalan Setia Kawan Raya, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan oleh tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Senin (24/11/2025).
Plt Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Ahmad Huda, mengatakan bahwa dari operasi tersebut pihaknya menyita 1.598 butir ekstasi yang ditemukan dalam tas milik pelaku.
“Kami mengamankan tersangka A di wilayah Gambir, Jakarta Pusat, dengan barang bukti ekstasi sebanyak 1.598 butir yang disimpan dalam tas dan handphone milik pelaku,” ujar Ahmad, Rabu (26/11/2025).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Setelah melakukan pemantauan, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka A mengaku mendapatkan seluruh ekstasi itu dari seorang pemasok berinisial T, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari interogasi awal, tersangka A mengaku seluruh ekstasi tersebut didapat dari seseorang berinisial T, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO,” jelas Ahmad.
Hingga kini, penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkoba tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lanjutan.
“Tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro untuk penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.




