Iklan
Iklan

10 Janda Mapan Terpedaya Wajah Ganteng Pria Ini, Uang Ratusan Juta Raib

- Advertisement -
10 janda mapan terpedaya wajah ganteng dan tubuh atletis, pria asal Simpang, Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat ini. Sejumlah janda di Semarang, Jawa Tengah telah menjadi korbannya.

Pria yang mengaku bekerja di sebuah perusahaan oli terkemuka ini bernama Yandi (28) ini berhasil menggondol uang hingga ratusan juta, ia juga sempat meniduri beberapa diantara para janda yang telah menjadi korbannya.

Diperkirakan ia berhasil ia memperdaya 10 orang. Para korban semuanya berstatus janda, bahkan satu korban di antaranya berprofesi sebagai bidan. Namun hanya lima korban yang melaporkan aksinya ke pihak kepolisian.

Saat beraksi, Yandi menggaet perempuan melalui aplikasi kencan berupa Tantan. Selepas korban berhasil diperdaya, pelaku memeras harta korban hingga menyetubuhi para korban.

“Pelaku menyasar perempuan di Kota Semarang, incaran janda yang sudah mapan,” ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Jumat (10/9/2021).

Pelaku dalam beraksi menggunakan beragam nama samaran di antaranya Reski, Ferizal, Helski, Roni, Jayadi dan lainnya. Setelah mendapatkan sasaran di aplikasi Tantan, pelaku mengajak korban untuk bertemu.

Pelaku bermodal mobil rental dan mengaku bekerja di Perusahaan Oli Shell Helix Semarang lantas meluncurkan rayuan maut untuk memperdaya para korban. Pelaku juga mengaku singel dan belum menikah.

“Setelah dekat dengan korban, pelaku lalu meminjam sejumlah uang ke korban dengan alasan sebagai modal usaha,” ungkap Irwan.

Tak hanya sekedar meminta uang ke korban, pelaku juga mengajak korban berhubungan badan. Kalau korban menolak, pelaku mengancam tidak akan mengembalikan uang dan tidak akan menikahi para korban.

Namun setelah uang diberikan oleh para korban sekaligus telah menuruti keinginan tersangka pelaku melarikan diri.

Korban yang melapor lima orang dengan total kerugian Rp 179 juta. Kerugian paling besar dialami oleh seorang bidan warga Kecamatan Tembalang dengan kerugian Rp 83 juta.

Korban lainnya alami kerugian dari Rp 42 juta, Rp 22 juta, Rp 27,8 juta dan Rp 4,3 juta. “Pelaku beralasan menggunakan uang tersebut untuk modal usaha tapi itu hanya akal-akalan,” tuturnya.

Petualangan pelaku dalam memperdaya perempuan berakhir selepas pihak kepolisian menangkapnya di kamar kos Jalan Dr. Sutomo, Kota Semarang, Rabu (1/9/2021).

Sementara itu, Pelaku mengaku, hanya butuh sebulan dalam menaklukan hati perempuan incarannya. “Iya hanya butuh sebulan,” ujarnya.

Kini pelaku terancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA