2 Pelaku Penyalahguna Narkoba di Lampung Barat Diringkus

sindikat narkoba,irt,mojokerto
Ilustrasi
Sebanyak dua warga yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat, Polda Lampung. Dua tersangka yang diamankan itu adalah AP (25) tahun warga Pekon Gunungsugih Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat dan RH (38) tahun, warga Desa Oganlima Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.

Petugas awalnya mengamankan AP di Pekon Kegeringan Kecamatan Batubrak. Setelah dilakukan pengembangan akhirnya petugas mengamankan RH (38) di Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat. Keduanya diamankan pada Senin lalu (27/6)

Kasat Narkoba Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi mendampingi Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho mengatakan kedua pelaku itu diamankan setelah dilakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat terhadap tersangka AP. Selasa (28/6).

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AP, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah bungkusan kertas yang dilapisi lakban berisi ganja dan satu kotak rokok berisi dua lintingan narkotika jenis ganja.

Setelah pihaknya melakukan pengembangan melalui tersangka AP, tersangka mengaku jika ganja tersebut didapat dari RH (38) tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka AP itu, petugas juga mengamankan RH saat berada di Krui, Pesisir Barat sekitar pukul 19.00.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa satu bundel kertas papir, selanjutnya pelaku diamankan.

Atas kepemilikan narkotika jenis ganja itu, kini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang RI No.35/2009 tentang narkotika. (Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments