20 Tahun Bekerja Tanpa Gaji, TKI Indonesia Jadi Korban Eksploitasi Brutal Pasutri Malaysia

Indeks News – Kepolisian Malaysia menangkap pasangan suami-istri, Azhar Mat Taib (59) dan Zuzian Mahmud (59), terkait dugaan perdagangan manusia dan penyiksaan terhadap seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Seni (47).

Korban tenaga kerja Indonesia (TKI) tersebut diduga menjadi korban eksploitasi dan dipaksa bekerja bertahun-tahun tanpa mendapatkan hak layak sebagai pekerja.

Selain itu, ia juga mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka serius. Kasus ini kini tengah ditangani pihak berwenang untuk memastikan proses hukum berjalan dan hak-hak korban dapat terpenuhi.

Berdasarkan laporan media Malaysia dan kantor berita Indonesia, keduanya dijerat Pasal 13(a) Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 yang dibacakan bersama Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia.

Dengan pasal tersebut, Azhar dan Zuzian terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun, serta cambuk jika terbukti bersalah.

Perbuatan keji itu diduga terjadi di sebuah rumah di Seri Kembangan, Selangor, pada 19 Oktober 2025 lalu.

Dalam persidangan awal, Wakil Jaksa Penuntut Umum meminta pengadilan tidak memberikan pembebasan sementara (bail) kepada kedua terdakwa.

Namun, jaksa mengusulkan jika pengadilan tetap memberikan jaminan, maka Azhar dan Zuzian wajib membayar uang jaminan RM 20.000 per orang, disertai satu penjamin.

Jaksa juga mengajukan sejumlah syarat tambahan, antara lain: kedua terdakwa harus menyerahkan paspor kepada pengadilan serta dilarang mendekati atau mengganggu saksi-saksi penuntut.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa meminta keringanan jaminan, dengan alasan faktor kemanusiaan.

Azhar disebut sebagai pasien jantung yang menanggung nafkah tiga anak dan istrinya, sementara Zuzian dikabarkan menderita cedera saraf tulang belakang.

Penasihat hukum menyatakan kliennya tidak berisiko melarikan diri, telah bekerja sama dengan polisi, dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Pengacara juga menyampaikan kepada pengadilan bahwa anak bungsu pasangan tersebut sedang menempuh pendidikan hukum di Inggris.

Setelah mempertimbangkan argumen kedua belah pihak, hakim akhirnya menetapkan jaminan sebesar RM 20.000 per orang, serta menyetujui seluruh syarat tambahan yang diajukan jaksa.

Kesaksian Anak & Bentuk Penyiksaan TKI Indonesia

Asisten Komisaris Kepolisian Serdang, Muhamad Farid Ahmad, mengungkapkan bahwa pelapor kasus ini adalah anak dari pasangan suami-istri tersebut sendiri.

Pelapor melaporkan dugaan penganiayaan terhadap Seni, yang dilakukan oleh Zuzian, ibu tirinya.

“Pria itu diberitahu melalui pesan teks bahwa pembantunya telah tersiram air panas ketika air panas dituangkan ke dalam mulutnya setelah dia menggunakan kecap tanpa izin,” ujar Farid.

Farid menjelaskan, itu bukan kekerasan pertama yang dialami Seni.

Sebelumnya, korban diduga dicubit di bagian dada hingga menimbulkan luka dan memar, disiram air panas di bagian kaki, serta giginya patah akibat tendangan yang diduga dilakukan oleh tersangka.

Respons Pemerintah Indonesia: Jamin Perlindungan TKI

Dari Jakarta, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia.

Ia memastikan, negara hadir untuk melindungi dan memulihkan hak-hak korban.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara akan memastikan setiap pekerja migran memperoleh perlindungan dan pemulihan haknya secara penuh,” tegas Mukhtarudin.

KP2MI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia agar kasus dugaan perdagangan manusia dan penyiksaan terhadap Seni mendapat perhatian penuh dari otoritas setempat.

Korban juga mendapatkan bantuan hukum melalui pengacara yang ditunjuk oleh Bar Council Malaysia.

TKI Indonesia 20 Tahun Bekerja, Diduga Tanpa Gaji & Jam Kerja Manusiawi

Seni dilaporkan telah bekerja lebih dari 20 tahun sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia.

Selama itu, ia diduga menjalani jam kerja berlebihan, tanpa istirahat yang layak, dan tidak menerima gaji sebagaimana mestinya dari majikan.

Dugaan eksploitasi berkepanjangan inilah yang kemudian memperkuat unsur perdagangan orang, kerja paksa, dan pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) dalam perkara ini.

Kasus Seni kembali menyoroti kerentanan TKI sektor domestik di luar negeri dan pentingnya pengawasan ketat, mekanisme pelaporan yang mudah, serta perlindungan hukum yang kuat bagi pekerja migran Indonesia di manapun mereka berada.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses