Iklan
Iklan

3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Korupsi Rp 7,4 M

- Advertisement -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir terkait dugaan korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada OI di 2020 sebesar Rp 7,4 miliar.

Sebelumnya tim penyidik Kejari Ogan Ilir melakukan penjemputan ketiga tersangka Komisioner Bawaslu Ogan Ilir di kediamannya masing-masing. Ketiga tersangka Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina, Rabu (31/5).

“Ketiga orang yang dijemput tim penyidik Kejari di kediaman masing-masing,” kata Kasi Intel Kejari OI, Ario Apriyanto, dikutip dari kumparan, Kamis (1/6).

Dari penjemputan tersangka Kejari langsung menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan dibawa untuk ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas 1 Pakjo di Palembang.

“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menetapkan 3 orang Komisioner Bawaslu Ogan Ilir menjadi tersangka. Ini sehubungan pengembangan dan pendalaman penyidik,” kata dia.

Ario menyebutkan para tersangka sebelumnya sudah pernah dipanggil untuk menjadi saksi. Penetapan tersangka ketiganya berdasarkan fakta persidangan yang termuat pada nota pendapat penuntut umum dan hasil gelar perkara oleh tim Penyidik.

Penuntut umum kemudian berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel melihat adanya perbuatan melawan hukum. Tidak tanggung-tanggung, dugaan korupsi itu mencapai Rp 7,4 miliar.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA