Iklan
Iklan

3 Petugas KPK Gadungan Ditangkap di Sumut

- Advertisement -
Tiga orang petugas KPK gadungan ditangkap, karena diduga melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah dasar (SD) di beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Kapolres Nias Selatan AKBP Arke F Ambat mengungkapkan identitas tiga orang petugas KPK gadungan tersebut, mereka adalah Arnes Arisoca (61), Saripul Ikhwan Tanjung (39), dan Aliran Duha (60).

“Ketiga tersangka mengaku sebagai anggota KPK dan LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara,” ujar Arke, Minggu (7/3/2021).

Ketiga petugas KPK gadungan ini diduga melakukan penipuan dan pemerasan sejak November 2020. Para korban diperas dari Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.

“Korban berjumlah tujuh orang yang seluruhnya merupakan kepala sekolah dasar (SD). Total dari pemerasan sampai saat ini sudah sekitar Rp 9,8 juta,” ujarnya.

Polisi turut mengamankan uang Rp 4,8 juta, 1 unit mobil, 3 unit handphone, 1 stempel, 9 lembar kartu pengenal, dan 55 lembar sistem informasi desa (SID) dari berbagai desa se-Kabupaten Nias Selatan.

Ada juga 49 lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN, 33 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 33 desa yang ada di wilayah Kabupaten Nias Selatan.

“Selanjutnya, 32 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 32 sekolah yang ada di Kabupaten Nias Selatan dan satu potong rompi warna hitam,” katanya.

Dia ketiga orang itu telah dijerat sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 369 ayat (1) Subsider Pasal 378 jo Pasal 64 dari KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA