spot_img
spot_img

3 Skandal Besar Kementerian Agama: Dari Korupsi Haji Rp1 Triliun hingga Jual Beli Jabatan

Indeks News – Skandal dugaan korupsi kuota haji senilai sekitar Rp1 triliun yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang Kementerian Agama (Kemenag).

KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri.

Bagi publik, khususnya generasi muda yang mendambakan birokrasi bersih, skandal ini menjadi bukti bahwa Kemenag masih rentan terhadap praktik korupsi. Padahal, lembaga ini memiliki peran penting sebagai otoritas moral dan keagamaan di Indonesia.

Sejarah menunjukkan, korupsi di Kemenag tidak hanya menimbulkan kerugian besar bagi negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat. Berikut tiga skandal besar yang pernah mencoreng nama Kemenag:

1. Era Suryadharma Ali: Korupsi Dana Haji & Pengadaan Al-Quran

Masa kepemimpinan Suryadharma Ali (SDA) menjadi salah satu bab paling kelam dalam sejarah Kemenag. Ia terjerat dua kasus korupsi besar:

  • Korupsi Penyelenggaraan Haji (2010–2013)

Modusnya meliputi penggelembungan biaya katering, akomodasi, dan transportasi jamaah, serta penyalahgunaan kuota haji untuk kerabat dekat.

Kerugian negara mencapai lebih dari Rp27 miliar dan 17,9 juta riyal.

  • Korupsi Pengadaan Al-Quran (2011–2012)

Proyek penggandaan kitab suci dijadikan ajang suap. Kasus ini mengejutkan publik karena menyentuh simbol paling sakral umat Islam.

Pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada SDA. Peristiwa ini menjadi bukti lemahnya pengawasan terhadap dana besar di Kemenag.

2. Skandal Jual Beli Jabatan (2019)

Harapan akan perbaikan pasca-SDA pupus pada 2019. KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan membongkar praktik jual beli jabatan di Kemenag.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat itu, Romahurmuziy, terbukti menerima suap untuk memuluskan dua pejabat agar menduduki posisi strategis di Kanwil Kemenag.

Nama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga disebut dalam persidangan, meskipun hanya sebagai saksi.

Kasus ini mengungkap fakta bahwa jabatan di Kemenag kerap diperdagangkan layaknya komoditas politik, bukan berdasarkan kompetensi.

3. Korupsi Dana BOS Madrasah di Daerah

Korupsi di Kemenag tidak hanya terjadi di pusat, tetapi juga di daerah. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah kerap disunat oleh oknum pejabat Kanwil.

Modusnya antara lain pemotongan langsung dan laporan pengadaan fiktif. Akibatnya, fasilitas madrasah terbengkalai, kesejahteraan guru terabaikan, dan hak belajar siswa terampas.

Kasus dugaan korupsi kuota haji Rp1 triliun yang sedang diusut KPK menunjukkan bahwa masalah integritas di Kemenag belum tuntas. Rangkaian skandal ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan, transparansi, dan penegakan hukum di lembaga ini harus diperkuat demi memulihkan kepercayaan publik.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses