30 Tersangka Kasus Mafia Tanah Ditangkap, 13 Diantaranya Pegawai Kantor BPN

- Advertisement -
30 tersangka kasus mafia tanah berhasil ditangkap Polda Metro Jaya. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Hengki mengatakan 25 dari 30 tersangka kasus mafia tanah ini sudah ditahan. “Ada 30 tersangka yang saat ini kami tetapkan,” kata Hengki Haryadi di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Hengki juga menjelaskan 30 tersangka kasus mafia tanah itu terdiri dari 13 pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dua orang merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Sedangkan, dua  tersangka merupakan kepala desa, seorang tersangka jasa perbankan, dan 12 orang lainnya adalah warga sipil.

“Ada 12 korban dimulai dari aset pemerintah, badan hukum, maupun perorangan,” ujar Hengki.

Hengki mengatakan salah satu korban dari kasus mafia tanah itu adalah keluarga selebritas Nirina Zubir yang mengalami kerugian materi hingga Rp 17 miliar.

“Masih banyak masyarakat yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah,” kata Hengki.

Kemudian, dia mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda, di antaranya, ada yang bertugas mencari target berupa lahan kosong yang tidak dipasang plang.

“Ada tersangka yang bertugas membuat dokumen palsu dan sebagai penghubung ke pihak oknum BPN hingga oknum BPN yang berperan dalam penerbitan sertifikat,” ujar Hengki.

Para tersangka tersebut dikenai Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal. yaitu Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010, dan/atau pasal 170 KUHP dan/atau pasal 167 ayat (1) KUHP.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA