Iklan
Iklan

4 Orang Penjual Kulit Harimau dari Sumbar Ditangkap di Riau

- Advertisement -
Empat orang penjual kulit harimau dari Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap oleh Tim gabungan Polda Riau dan BBKSDA Riau. Peran masing-masing pelaku dibongkar oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

Keempat pelaku penjual kulit harimau tersebut diciduk polisi bersama BBKSDA Riau saat hendak bertransaksi di SPBU Kubang Jaya, Jumat (24/9/2021). Para pelaku terdiri dari tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan.

“Pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari orang yang menjerat harimau. Satwa yang telah terjerat itu kemudian dikuliti dengan cara menyayat bagian kulit sepanjang 15 cm,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Sabtu (25/9/2021).

Sunarto mengatakan, untuk pelaku perempuan inisial MY (48) berperan sebagai pemilik kulit harimau tersebut. Pelaku SY (62) menjadi penghubung dari penjual ke pembeli.

“Sedangkan pelaku SH (47) perannya juga sebagai penghubung dan dia juga melakukan pengemasan. Kemudian, pelaku RS (50) turut membantu mengemas barang bukti,” kata Sunarto.

Kulit Harimau

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Fery Irawan menambahkan, selain kulit harimau, polisi juga menyita kendaraan roda empat dengan nomor polisi BA 1371 KB yang dikendarai pelaku dari Sumbar ke Pekanbaru.

“Rencana kulit harimau itu akan dijual dengan kisaran harga Rp30 juta hingga Rp50 juta,” ujar Fery.

Fery juga menjelaskan, para pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal itu berbunyi ‘Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1), dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

“Kemudian Pasal 21 Ayat (2) huruf. d : Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesia,” pungkasnya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA