spot_img
spot_img

5 Kejanggalan Kasus Silfester Matutina, Terpidana yang Jadi Komisaris BUMN

Indeks News – Kasus Silfester Matutina menyoroti lemahnya integritas sistem hukum dan pengangkatan jabatan publik di Indonesia. Ketidaktegasan eksekusi hukum terhadap terpidana, serta penunjukannya sebagai komisaris BUMN, menjadi pukulan keras bagi kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.

Mahfud MD dan Oegroseno menegaskan pentingnya tindakan tegas untuk mengusut aktor-aktor di balik pelindungan terhadap Silfester, demi memastikan tidak ada lagi terpidana yang bebas berkeliaran, apalagi menjabat di posisi penting negara.

Ada 5 kejanggalan dalam kasus Silfester Matutina yang membuat public curiga

1. Terpidana Sejak 2019, Tapi Tak Pernah Dipenjara

Silfester Matutina, loyalis fanatik Presiden Joko Widodo sejak 2013 dan Ketua Dewan Kepemimpinan Nasional Solidaritas Merah Putih (Solmet), telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2019 dalam kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla. Namun hingga Agustus 2025, ia belum juga dieksekusi dan dipenjara.

Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, menyebut kejadian ini sebagai bentuk perlindungan sistematis. “Saya nyatakan secara formal, orang ini tidak ditangkap karena Kejaksaan melindungi,” ujarnya. Mahfud menduga kuat ada aktor politik atau pejabat yang memerintahkan penundaan eksekusi.

2. Kasus Fitnah Terhadap Jusuf Kalla yang Berujung Vonis

Silfester dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 2017 oleh kuasa hukum Jusuf Kalla karena menyebut JK sebagai “akar permasalahan bangsa” dalam orasinya. Ia juga menuduh JK memanfaatkan isu rasis demi kemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta serta untuk kepentingan Pilpres 2019 dan korupsi daerah.

Kasus ini bergulir hingga ke Mahkamah Agung dan pada 2019, MA memutuskan bahwa Silfester bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

3. Kejagung Diduga Lalai, Kejari Diduga Belum Terima Putusan MA

Mahfud MD menuding Kejaksaan RI, khususnya Kejari Jakarta Selatan, lalai atau sengaja melindungi Silfester. Ia meminta investigasi terhadap pejabat yang menangani eksekusi tersebut.

Namun, mantan Kapuspenkum Kejagung, Jasman Panjaitan, menyebut bahwa bisa jadi Kejari belum menerima salinan putusan MA. “Kalau belum dikirim dari Mahkamah Agung, bagaimana mau dieksekusi?” ujarnya. Ia menegaskan, meminta maaf tidak membatalkan kewajiban menjalankan putusan hukum yang telah inkrah.

4. Jadi Komisaris BUMN Meski Berstatus Terpidana

Di tengah statusnya sebagai terpidana, Silfester Matutina justru ditunjuk sebagai Komisaris Independen di perusahaan BUMN pangan, ID Food—induk holding PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Penunjukan ini menuai kritik tajam dari mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

Oegroseno mempertanyakan prosedur pengangkatan komisaris di BUMN yang tidak memverifikasi status hukum calon. “Apakah BUMN tidak minta SKCK sebelum mengangkat dia?” tulisnya di akun Instagram. Ia juga menyindir pendukung fanatik Jokowi atau “Termul” agar tidak membela Silfester.

5. Desakan Usut Tuntas Pihak yang Melindungi

Mahfud MD meminta penelusuran mendalam terhadap siapa yang menghambat eksekusi putusan hukum terhadap Silfester. Ia menyebut perlindungan terhadap terpidana ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum nasional.

“Kalau betul-betul ada perlindungan, pasti ada yang menyuruh. Kemungkinannya ada atasan yang membeking atau suap. Apa lagi coba?” tegas Mahfud.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses