Indeks News – Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus penyebaran ajaran yang diduga sesat dan menyimpang dari akidah Islam. Enam orang ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam penyebaran ajaran ini.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Aprianto menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat. Ketiga pelaku awal diamankan saat sedang melakukan pengajian di sebuah masjid di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, pada 25 Juli 2025.
“Ada enam orang diduga dari kelompok ajaran menyimpang yang diamankan. Tiga di antaranya diamankan di sebuah masjid di Kabupaten Aceh Utara pada 25 Juli 2025,” ujar AKBP Tri Aprianto, Kamis (7/8/2025).
Enam pelaku yang diamankan berasal dari berbagai daerah di Indonesia, sebagai berikut, AA (33) dan RB (39), warga Sumatera Utara, HA (60) dan ME, warga Kabupaten Bireuen, Aceh, NZ (53), warga Kabupaten Aceh Utara, ES (38), warga Jakarta Barat
Kasus ini berawal dari kecurigaan warga terhadap sebuah kegiatan pengajian di masjid yang diduga mengajarkan ajaran menyimpang dari Islam. Kegiatan itu berlangsung di Lhoksukon, Aceh Utara.
Warga langsung menghentikan kegiatan tersebut dan melaporkannya ke Polres Aceh Utara. Dari laporan itu, polisi mengamankan tiga orang pelaku di tempat kejadian.
Setelah dilakukan pengembangan, tiga pelaku lainnya ditangkap di lokasi berbeda, yaitu di Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Pidie.
Polisi menyita beberapa barang bukti dari para pelaku, antara lain, kertas berisi potongan ayat, satu unit laptop, sejumlah buku ajaran kelompok
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok ini telah aktif menyebarkan ajaran menyimpang sejak tahun 2012. Mereka memiliki puluhan anggota yang tersebar di berbagai wilayah di Provinsi Aceh.

Ajaran yang mereka sebarkan bertentangan dengan Ahlussunnah wal Jamaah, antara lain, mengakui adanya mesias setelah Nabi Muhammad SAW, tidak mengakui mukjizat Nabi Isa dan Nabi Musa, tidak mewajibkan salat lima waktu, tidak mengakui keabsahan ayat-ayat Al-Qur’an, kelompok ini juga aktif merekrut anggota baru.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 18 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 7 Ayat (1), (2), (3), dan (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Akidah.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah, hukuman cambuk di depan umum, paling sedikit 30 kali dan paling banyak 60 kali, atau pidana penjara, paling singkat 30 bulan dan paling lama 60 bulan
Kapolres Aceh Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindak tegas setiap upaya penyebaran ajaran sesat di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus menjaga kemurnian akidah umat Islam di Aceh dari pengaruh ajaran menyimpang,” tegas AKBP Tri Aprianto.




