Kompol Yogi Bongkar Kelemahan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Indeks News – Kompol I Made Yogi Purusa Utama meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram untuk membebaskannya dari segala dakwaan terkait kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Permintaan itu disampaikan melalui nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan kuasa hukumnya, Hijrat Prayitno, dalam sidang lanjutan perkara tersebut, Senin (3/11/2025).

Dalam pembelaannya, Hijrat menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Kompol Yogi tidak berdasar fakta hukum dan justru dibangun atas asumsi serta imajinasi semata.

“Surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum dibangun atas dasar asumsi dan imajinasi semata,” ujar Hijrat di ruang sidang PN Mataram.

Hijrat juga menuding surat dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat materiil karena dianggap tidak cermat, tidak jelas, kabur, dan tidak lengkap.

Ia menilai dakwaan itu seharusnya batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 123 ayat (3) dan Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

“Kami memohon majelis hakim menerima eksepsi terdakwa, membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, serta membebaskan Kompol I Made Yogi Purusa Utama dari segala dakwaan dan memulihkan hak-haknya,” tegas Hijrat.

Selain Kompol Yogi, Ipda I Gde Aris Chandra Widianto juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Keduanya merupakan atasan dari Brigadir Muhammad Nurhadi, korban yang ditemukan tewas seusai pesta miras dan narkoba di Vila Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, pada 16 April 2025.

Dari hasil penyelidikan, selain ketiga anggota polisi tersebut, dua perempuan sewaan — Misri Puspita Sari dan Meylani Putri turut berada di lokasi kejadian.

Adapun Misri Puspita Sari juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Namun, hingga kini berkas perkaranya masih dilengkapi penyidik sehingga belum dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua perwira polisi aktif dan menimbulkan dugaan pelanggaran etik berat di tubuh kepolisian.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses