Tag: hukum

  • Bahaya! Hukum Dijadikan Alat Menjegal Lawan Politik Menjelang Kontestasi Politik 2024

    Bahaya! Hukum Dijadikan Alat Menjegal Lawan Politik Menjelang Kontestasi Politik 2024

    Hukum dijadikan alat menjegal lawan politik menjelang Kontestasi politik 2024. Hal ini ditandai dengan bermunculannya kasus korupsi yang cukup lama mengendap kini dibangkitkan kembali dengan menyasar tokoh-tokoh politik yang berseberangan dengan kekuasaan.

    Apabila hukum dijadikan alat menjegal lawan politik menurut putri sulung Gus Dur, Alissa, sangat membahayakan bagi masa depan bangsa.

    Putri Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid mengungkapkan kekhawatirannya ketika hukum dijadikan untuk bahan menjegal jelang kontestasi politik 2024.

    “Saya tak ingin kontestasi politik menjadikan hukum sebagi bahan jegal-jegalan. Itu bahaya bagi masa depan bangsa,” ujar Alissa melalui akun X Space pribadinya Minggu, 3 September 2023.

    Alissa menegaskan, aparat penegak hukum (APH) sejatinya harus memeriksa pihak terkait yang diduga terlibat kasus korupsi. Namun jangan sampai hukum dimanfaatkan hanya untuk kepentingan politik saja.

    “Segala kasus siapapun yang diungkap untuk main jegal-jegalan, saya tidak setuju. Itu menggadaikan kedaulatan hukum di Indonesia, hanya untuk kepentingan lima tahunan. Semoga tidak ada,” ujar Alissa.

    Cuitan Alissa ini juga sebagai respons langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berpeluang memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Padahal Cak Imin telah dideklarasikan sebagai bakal cawapres mendampingi Anies Baswedan.

    Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur merespons soal kasus dugaan korupsi pengadaan sistem pengawasan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) terjadi saat 2012. Kasus itu diduga berkaitan dengan Cak Imin.

    “Jadi semua yang terlibat, yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan juga di bukti-bukti, kita akan minta keterangan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2023.

  • Risiko Aborsi dan Konsekuensi Hukum yang Akan Dihadapi

    Risiko Aborsi dan Konsekuensi Hukum yang Akan Dihadapi

    Ada berbagai alasan seorang wanita melakukan aborsi. Namun, perlu diketahui bahwa risiko aborsi tentu ada baik dari sisi medis maupun hukum, terutama jika dilakukan secara ilegal. Risikonya pun akan semakin meningkat bila aborsi dilakukan bukan oleh dokter.

    Aborsi adalah tindakan menggugurkan kandungan untuk mengakhiri kehamilan. Ada berbagai penyebab seorang wanita melakukan aborsi, antara lain hamil di luar nikah, ketidakmampuan ekonomi, kurangnya dukungan keluarga, hingga masalah dengan pasangan.

    Di sisi lain, aborsi juga dapat dilakukan jika kehamilan mengancam nyawa ibu atau janin.

    Berbagai Metode Aborsi

    Ada dua metode yang digunakan dalam tindakan aborsi, yaitu penggunaan obat-obatan dan tindakan medis. Berikut ini adalah penjelasan mengenai kedua metode tersebut:

    Metode aborsi dengan menggunakan obat

    Aborsi dengan metode ini dilakukan dengan pemberian obat minum atau suntik yang dapat menghalangi hormon progesteron, sehingga lapisan rahim menipis. Hal ini menyebabkan janin tidak dapat melekat dan tumbuh di dinding rahim.

    Efek obat yang digunakan untuk aborsi juga akan menyebabkan rahim berkontraksi, sehingga embrio atau jaringan janin akan dikeluarkan melalui vagina.

    Metode aborsi dengan tindakan medis

    Tindakan medis untuk melakukan aborsi yang paling umum digunakan adalah aspirasi vakum. Tindakan ini biasanya dilakukan bila kehamilan baru memasuki trimester pertama.

    Ada dua alat yang umumnya digunakan untuk mengeluarkan embrio dari rahim melalui tindakan ini, yaitu manual vacuum aspiration (MVA) dan electric vacuum aspirastion (EVA).

    MVA dilakukan menggunakan tabung pengisap secara manual, sedangkan EVA menggunakan pompa listrik.

    Untuk aborsi di usia kehamilan lebih dari 4 bulan, tindakan medis yang digunakan adalah dilation and evacuation (D&E). Metode ini menggunakan peralatan operasi untuk membuka leher rahim dan menyedot janin agar bisa dikeluarkan dari rahim.

    Berbagai Risiko Aborsi

    Sama seperti setiap tindakan medis lain, aborsi juga memiliki risiko, apalagi jika dilakukan di tempat dengan fasilitas terbatas, bukan oleh tenaga medis, tidak ada kondisi medis yang mendasari, serta dilakukan dengan metode yang tidak aman.

    Risiko aborsi meliputi:

    • Perdarahan berat
    • Cedera pada rahim atau infeksi akibat aborsi yang tidak tuntas
    • Kemandulan
    • Kehamilan ektopik pada kehamilan berikutnya
    • Kondisi serviks yang tidak optimal akibat aborsi berkali-kali

    Semua metode aborsi memiliki risiko atau komplikasi. Usia kehamilan turut berperan dalam menentukan tingkat risiko. Semakin tua usia kehamilan, semakin tinggi pula risiko dari tindakan aborsi yang dilakukan.

    Kategori Aborsi yang Berbahaya

    Berikut adalah kategori aborsi yang tidak aman menurut organisasi kesehatan dunia (WHO):

    • Dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian medis dalam bidang aborsi secara memadai.
    • Dilakukan di tempat dengan fasilitas yang tidak cukup memenuhi persyaratan kebersihan.
    • Dilakukan menggunakan peralatan yang tidak sesuai.

    Selain itu, aborsi berbahaya juga dilakukan dengan mengonsumsi obat-obatan atau menggunakan alat bantu tertentu tanpa pengawasan dokter.

    Tindakan Aborsi untuk Kepentingan Medis

    Di Indonesia, pengaturan tentang aborsi dimuat dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam undang-undang tersebut, semua orang pada umumnya dilarang melakukan tindakan aborsi.

    Namun, berdasarkan pasal 75 UU Kesehatan, aborsi boleh dilakukan dengan alasan medis berikut ini:

    • Adanya indikasi darurat secara medis pada kehamilan usia dini yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin
    • Janin menderita kelainan genetik berat atau cacat bawaan yang tidak dapat disembuhkan, sehingga sulit bagi janin untuk bertahan hidup di luar kandungan
    • Kehamilan terjadi akibat pemerkosaan yang menyebabkan trauma

    Aborsi yang dilakukan di luar kondisi di atas dinyatakan ilegal. Dalam pasal 194 UU Kesehatan, setiap orang yang terlibat tindakan aborsi ilegal dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.

    Aborsi yang Diperbolehkan secara Hukum

    Aborsi akibat pemerkosaan secara khusus diuraikan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi atau PP Kespro sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan.

    Dalam pasal 31 peraturan tersebut dinyatakan bahwa tindakan aborsi hanya dapat dilakukan pada usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung dari hari pertama haid terakhir (HPHT) berdasarkan surat keterangan dokter.

    Selain itu, dalam pasal 34 (2b) juga disebutkan mengenai syarat menjalani aborsi, yaitu adanya keterangan dari penyidik, psikolog, atau ahli lain yang membenarkan dugaan telah terjadi pemerkosaan.

    Oleh karena itu, korban perlu sesegera mungkin melaporkan kejadian pemerkosaan ke kantor polisi terdekat. Polisi akan membawa korban ke Polres yang memiliki unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Dari unit PPA, korban kemudian akan diantar ke rumah sakit rujukan kepolisian untuk menjalani proses visum.

    Jika korban membutuhkan konseling psikologis, unit PPA akan membuat rujukan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pendampingan lebih lanjut.

    Korban pemerkosaan atau tindak kekerasan juga bisa menghubungi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk mendapatkan pertolongan dan dukungan.

    Pertimbangkan berbagai aspek sebelum Anda melakukan atau terlibat dalam tindakan aborsi. Jangan sampai hal tersebut justru membahayakan nyawa Anda sendiri.

    Anda pun bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter atau konselor yang berwenang untuk mengetahui lebih jauh mengenai aborsi yang aman dan legal, baik secara medis maupun hukum.

  • Dino Pati Djalal: Sudah Waktunya Dalang Mafia Tanah di Indonesia Ditangkap

    Dino Pati Djalal: Sudah Waktunya Dalang Mafia Tanah di Indonesia Ditangkap

    Dino Pati Djalal mengungkap data dan fakta terbaru terkait kasus mafia tanah yang sedang ia hadapi. Dalam kasus ini, mantan Wamenlu RI ini menyebut Fredy Kusnadi sebagai seorang mafia tanah.

    Ferdy disebut Dino Pati Djalal telah mengubah paksa kepemilikan sertifikat tanah milik Ibunya di daerah Antasari, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, tanpa sepengetahuan dan izin mereka.

    Dino Pati Djalal juga mengatakan, berdasarkan keterangan BPN (Badan Pertanahan Nasional) sertifikat rumah milik Ibunya Zurni Hasyim Djalal di Jalan Paradiso sudah berpindah tangan ke Fredy.

    “Rumah yang di Jalan Paradiso yang sekarang sedang diusut oleh polisi itu mendapat konfirmasi dari BPN bahwa sertifikat telah beralih nama ke nama Fredy Kusnadi hitam di atas putih,” ujar Dino melalui postingan di akun Instagramnya @dinopattidjalal, Minggu (14/2/2021).

    “Jadi jelas nama Fredy ada di berbagai kasus rumah sedikitnya 3 rumah atau mungkin lebih dari itu,” tulisnya.

    Kemudian mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu akan tetap mengusut kasus ini hingga tuntas. Ia menyebut sudah waktunya dalang mafia tanah di Indonesia ditangkap.

    “Saya akan terus selidiki hal ini dan menurut saya Fredy dan sindikat ini melakukan satu kesalahan besar ya itu mereka menjadikan ibu saya yang sudah berumur 84 tahun sebagai korban mereka,” ujarnya.

    Kasus ini terungkap saat Dino menyampaikan adanya dugaan mafia tanah yang mencoba merebut 3 tanah miliknya di Jalan Antasari Cilandak Barat, Kemang, dan Cilacap. Polisi sudah menangkap 3 orang tapi Fredy lolos.

    Padahal, Dino menilai Fredy merupakan otak dari komplotan mafia tanah itu.

    Terkait tudingan itu, Fredy melalui pengacaranya melaporkan balik Dino Patti Djalal atas tudingan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ. Dino dijerat Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat dan atau Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

     

  • Raffi Ahmad Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Pesta Usai Divaksin

    Raffi Ahmad Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Pesta Usai Divaksin

    Selebritis Raffi Ahmad dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pesta yang dihadiri bersama rekan-rekan artisnya seusai Ia divaksin, pada Rabu (13/1/2021) lalu.

    Raffi Ahmad dilaporkan ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) karena dinilai melanggar melanggar protokol Kesehatan. Bahkan setelah ia divaksin bersama Presiden Jokowi.

    Dari Polda Metro Jaya, laporan ini kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera ditindaklanjuti.

    “Penyampaian dari Dirkrimsus bahwa kasus ini lagi diproses sama Polres Jaksel,” ujar Ketua Infokom DPP Lisman Hasibuan kepada media yang dikutip Sabtu (16/1/2020).

    Menurut Lisman, Raffi Ahmad layak diberikan teguran hukum. Tidak hanya Raffi, Lisman menuturkan rekan artis lainnya yang terlibat dalam acara itu juga akan dipanggil.

    “Saya kawal di Jakarta Selatan. Berani enggak Polres memanggil Ahok, Raffi, dan kawan-kawannya yang terlibat,” jelasnya.

    Selain itu, Raffi Ahmad dilaporkan oleh seorang advokat publik, David Tobing, melalui kuasa hukumnya, Richan Simanjuntak, ke Pengadilan Negeri Depok.

    “Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar” ujar David dalam keterangannya, Jumat (15/1/2021).

    Raffi dinilai melanggar aturan yakni Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, serta Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

    David menilai, yang dilakukan Raffi bisa memberikan dampak bagi masyarakat. Terutama penggemarnya untuk tidak mematuhi protokol kesehatan setelah vaksinasi.

    “Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fan. Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” kata David.

    Raffi diminta untuk menyampaikan permintaan maaf di tujuh stasiun televisi dan surat kabar nasional yakni SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV, dan Indosiar.

    Tujuh koran nasional meliputi Kompas, Tempo,Sindo, Media Indonesia, Merdeka,Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran setengah halaman. Raffi juga harus meminta maaf lewat akun media sosial pribadi Instagram dan Facebook.

    Sementara itu, Raffi ahmad dilaporkan akan menjalani sidang perdana pada 27 Januari mendatang di Pengadilan Negeri Depok.

    “Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021,” kata Humas PN Depok Nanang Herjunanto.

    Raffi Ahmad juga telah ditegur Istana Jokowi karena pesta yang dihadirinya. Melalui akun Instagram ia juga telah meminta maaf.

    raffi ahmad dilaporkan

  • Seorang Ibu Dipenjarakan Anak Kandung Berujung Damai

    Seorang Ibu Dipenjarakan Anak Kandung Berujung Damai

    Seorang ibu dipenjarakan anak kandungnya sendiri di Demak, Jawa Tengah, akhirnya menemui titik damai.

    Sang ibu dipenjarakan anak kandungnya yang bernama Agesti (19) dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga akhirnya mencabut laporan tersebut.

    Sumiyatun (36) sebagai terlapor yang sebelumnya mendekam di rumah tahanan Polres Demak itu akhirnya dapat berdamai dan berpelukan dengan sang anak.

    Momen itu juga disaksikan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi yang mendampingi masalah konflik antara ibu dipenjarakan anak tersebut bersama Kapolres Demak, Kajari dan jajarannya.

    “Alhamdulillah, akhirnya mereka damai. Laporannya dicabut,” kata Dedi saat dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

    Menurut Dedi, Agesti dengan kesadaran dan tanpa paksaan berinisiatif pergi ke Demak dengan kendaraan darat dikawal BKN. Dedi pun bertemu dengan Agesti di Hotel Amantis.

    “Akhirnya sepakat perkara akan dicabut. Kedua pihak saling memaafkan, menangis. Perkaranya dicabut. Sekarang sedang proses restorasi justice karena kasusnya sudah kadung P21,” kata Dedi.

    Setelah laporan tersebut dicabut, Dedi berjanji akan memberikan beasiswa selama kuliah di Universitas Pertamina sampai lulus. Dan juga, mereka berdua akan diberangkatkan umrah oleh anggota DPR RI tersebut.

    “Selain itu, mereka (Agesti dan ibunya) agar bisa saling melepas rindu, akan diberangkatkan umrah kalau situasi sudah memperbolehkan,” kata Dedi.

    Sementara itu, Agesti juga membenarkan ia sudah mencabut laporannya di polisi. Agesti mengaku sudah lega bisa berdamai dengan ibunya.

    “Alhamdulillah, Mas, sudah lega,” katanya.