Kejagung Pastikan 8 Tersangka Korupsi Migas Segera Disidang, Buronan Masih Hilang

Jakarta, Indeks News – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan berkas perkara dan delapan tersangka dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, 5 November 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, proses pelimpahan meliputi berkas, tersangka, serta barang bukti.

“Hari ini sudah diserahkan tersangka dan berkas juga barang bukti dari penyidik ke penuntut umum Kejari Jakarta Pusat,” ujar Anang kepada wartawan.

Delapan tersangka tersebut terdiri dari sejumlah mantan pejabat di PT Pertamina dan perusahaan terkait. Mereka adalah:

Arif Sukmara – Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping, Dwi Sudarsono – Pensiunan pegawai BUMN, mantan VP Crude & Product Trading Integrated Supply Chain, Hasto Wibowo – Mantan SVP Integrated Supply Chain, periode 2018–2020, Toto Nugroho – Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia, mantan SVP Integrated Supply Chain (2017–2018),

Indra Putra – Direktur PT Petro Energi Nusantara, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Alfian Nasution – Mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (2023–2025), serta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (2021–2025), Martin Haendra Nata – Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd (2019–2021), Senior Manager PT Trafigura (setelah November 2021), Hanung Budya Yuktyanta – Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (2014)

Anang menambahkan, delapan tersangka tersebut akan segera menjalani persidangan usai pelimpahan berkas dilakukan. Sementara satu tersangka lain, Riza Chalid, masih dalam status buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Belum (berkas Riza Chalid belum dilimpah) Kita masih menunggu red notice dari Interpol,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka kini ditahan selama 20 hari mulai 5 hingga 24 November 2025.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses