Indeks News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih, hakim menyatakan bahwa Christiano terbukti lalai saat mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia,” ujar Hakim Irma saat membacakan amar putusan di PN Sleman, Kamis (6/11/2025).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp12 juta kepada Christiano. Bila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan tiga bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara dan denda Rp12 juta subsidair enam bulan kurungan.
Putusan tersebut disambut isak tangis keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang.
Majelis hakim turut menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman dan memutuskan terdakwa tetap ditahan.
Hakim juga menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam perkara ini.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyesal, serta mendapatkan maaf dari keluarga korban.
“Terdakwa masih muda, memiliki masa depan panjang, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Orang tua korban pun telah memaafkan terdakwa di hadapan majelis hakim,” jelas Irma.
Atas putusan tersebut, Christiano dan tim penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir dan akan memutuskan dalam waktu tujuh hari apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
“Kami akan berkonsultasi dengan terdakwa dan keluarganya terlebih dahulu. Pertimbangan hakim sudah cukup baik, tapi keputusan akhir menunggu sikap keluarga,” ujar Achiel Suyanto, Koordinator Tim Penasihat Hukum terdakwa, usai sidang.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang dibacakan JPU Rahajeng Dinar, terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dengan tuntutan pidana dua tahun penjara dan denda Rp12 juta subsidair enam bulan kurungan.




