Drama RKUHAP Memanas: Habiburokhman Bongkar Alasan Polri Tetap Jadi Penyidik Utama

Jakarta, Indeks NewsKedudukan Polri sebagai penyidik utama dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dipastikan tetap dipertahankan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah tegas kabar bahwa ketentuan tersebut bakal dihapus dari draf RKUHAP.

“Tidak benar pasal yang mengatur bahwa Polri adalah penyidik utama dalam Pasal 6 RKUHAP dihapus,” ujar Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta,13 November 2025.

Ia menjelaskan, memang sempat muncul usulan untuk menghapus ketentuan itu dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR bersama pemerintah. Namun setelah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi, usulan tersebut akhirnya dibatalkan.

“Setelah diingatkan bahwa pasal tersebut sudah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, akhirnya tidak jadi dihapus,” jelas legislator Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Panja Komisi III DPR dan pemerintah sempat bersepakat menghapus status Polri sebagai penyidik tertinggi. Pembahasan berlangsung dalam rapat di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan.

“Rekan-rekan, kita lanjutkan lagi pembahasan klaster-klaster RKUHAP yang dianggap masih bermasalah. Kemarin sampai pada pasal 112. Tapi ada yang perlu kita review sedikit terkait Pasal 6,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat.

Ia menegaskan bahwa posisi penyidik bagi Polri sudah diatur dalam Undang-Undang Kepolisian, sehingga tidak perlu diatur ulang dalam RKUHAP.

“Kemarin jaksa penuntut tertinggi sudah kita drop karena sudah diatur di Undang-Undang Kejaksaan. Maka hal yang sama berlaku untuk Polri. Karena sudah diatur di UU Polri, tidak perlu redundant diatur di sini,” ujarnya.

Habiburokhman kemudian meminta persetujuan anggota panja terkait penyesuaian Pasal 6 RKUHAP tersebut.

“Pasal 6. Sudah disepakati tidak ada lagi penyidik tertinggi dan yang dipilih presiden. Ini sudah disesuaikan dengan ketentuan di kejaksaan, ya? Oke?” tanyanya.

“Setuju,” jawab para anggota panja secara serempak.

Dengan keputusan tersebut, Polri tetap menjadi penyidik utama sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Kepolisian.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses