Ada Nama Mulyono di Sengketa Tanah JK yang Diwarnai Eksekusi Misterius

Jakarta, Indeks News – Sengketa lahan seluas 16,4 hektare yang melibatkan mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), kembali memanas. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan adanya kejanggalan besar dalam proses eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Makassar.

Menurut Nusron, lahan milik JK tersebut dieksekusi secara tiba-tiba tanpa melalui tahapan constatering, yakni pemeriksaan lapangan yang menjadi prosedur wajib sebelum eksekusi.

“Tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses constatering,” ujar Nusron, (15/11/2025).

Atas temuan itu, Kementerian ATR/BPN langsung melayangkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi terkait alasan eksekusi dilakukan tanpa prosedur pemeriksaan lapangan.

Sengketa lahan ini membuat JK angkat suara. Ia bahkan turun langsung meninjau lokasi tanahnya di Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, Makassar, yang kini diduga telah dikuasai pihak lain. JK menegaskan bahwa dirinya merupakan pemilik sah lahan tersebut dan menduga telah terjadi upaya perampasan oleh mafia tanah.

Nusron menjelaskan bahwa sengketa ini melibatkan tiga pihak sekaligus. Selain PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), terdapat gugatan yang diajukan Mulyono ke PTUN, serta keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Hadji Kalla di area yang sama.

Keberadaan tiga klaim ini memperkeruh status hukum atas lahan tersebut. Nusron menegaskan, seluruh pihak harus menunggu proses klarifikasi dan penelusuran dokumen pertanahan oleh ATR/BPN.

Sebelumnya, JK menyatakan bahwa tindakan eksekusi mendadak ini sangat merugikan. Ia menyebut ada indikasi kuat permainan mafia tanah yang memanfaatkan celah hukum untuk menguasai asetnya.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses