spot_img
spot_img

Klarifikasi Terstruktur Arsul Sani Menjadi Pembanding Sengketa Ijazah Jokowi di Komisi Informasi

Jakarta, Indeks News — Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo di Komisi Informasi Pusat (KIP) dan klarifikasi terbuka Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani pada Senin, 17 November 2025, menjadi sorotan publik. Dua peristiwa yang terjadi hampir bersamaan itu menampilkan kontras dalam cara kedua isu pendidikan tersebut ditangani.

Sidang di KIP yang dipimpin Rospita Vici Paulyn menghadirkan perwakilan UGM, KPU, dan Polda Metro Jaya. Namun, sidang berjalan alot. Sejumlah pertanyaan tidak dapat dijawab secara lengkap oleh pihak-pihak yang hadir. Perwakilan UGM menyebut beberapa dokumen tidak berada dalam penguasaannya, sementara pihak KPU menyatakan dokumen terkait telah dimusnahkan sesuai ketentuan. Penjelasan tersebut memicu respons kritis dari sejumlah pihak yang menilai proses verifikasi menjadi semakin rumit.

Sementara itu, isu berbeda dihadapi Arsul Sani, yang sebelumnya disebut-sebut memiliki ijazah doktor palsu. Tuduhan itu muncul karena universitas di Polandia tempat ia menempuh pendidikan tengah menghadapi kasus hukum di negara tersebut. Menanggapi hal itu, Arsul Sani memilih melakukan klarifikasi langsung.

Dalam konferensi pers yang digelar di lingkungan Mahkamah Konstitusi, Arsul menunjukkan dokumen akademiknya, termasuk ijazah dan transkrip nilai. Ia menjelaskan riwayat pendidikannya secara rinci dan menyebut bahwa permasalahan yang menimpa kampusnya tidak berkaitan dengan legalitas para alumninya.

Arsul membuka sesi klarifikasi dengan permintaan maaf karena baru dapat memberikan penjelasan setelah memperoleh izin dari pimpinan MK dan MKMK. Ia memaparkan proses studinya, daftar pembimbing, hingga penerbitan disertasinya yang telah menjadi buku oleh sebuah penerbit nasional.

Sejumlah pihak menilai langkah terbuka Arsul Sani menunjukkan bentuk transparansi yang kontras dengan kesulitan proses pembuktian di sidang KIP terkait ijazah Presiden Jokowi. Meski demikian, kasus sengketa informasi tetap berada dalam ranah hukum dan belum bergulir ke pengadilan.

Pihak pelapor dalam sengketa ijazah Jokowi, termasuk yang sebelumnya disebut sebagai bagian dari kelompok Roy Suryo, menilai proses di KIP masih menjadi jalur panjang untuk memperoleh kejelasan mengenai dokumen akademik presiden. Namun demikian, proses hukum yang berjalan tetap menunggu keputusan lanjutan dari lembaga terkait.

Sementara itu, sejumlah pengamat menilai bahwa keterbukaan informasi dapat menjadi kunci meredakan polemik yang berkembang di publik.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses