Indeks News – Sidang kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor) memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan membacakan putusan terhadap para terdakwa pada Rabu, 3 Desember 2025.
Para terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, serta mantan panitera muda pengganti PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
“Dengan selesainya pembacaan duplik, maka pemeriksaan perkara ini dinyatakan ditutup. Untuk itu, majelis hakim akan bermusyawarah. Mengingat perkara ini ada lima berkas, saksi-saksi juga cukup banyak, maka majelis sudah bersepakat untuk pembacaan putusan persidangan ini kita tunda selama dua minggu,” ujar Ketua Majelis Hakim Effendi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Effendi meminta jaksa penuntut umum (JPU), para terdakwa, dan tim kuasa hukum memahami penundaan persidangan selama dua pekan tersebut.
Usai sidang, majelis hakim memerintahkan agar seluruh terdakwa dikembalikan ke rumah tahanan.
“Sidang kita tunda, insyaallah akan kita buka kembali dua minggu ke depan, hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 dengan acara pembacaan putusan. Sidang dinyatakan ditutup,” tegas Effendi.
Tuntutan Jaksa untuk Para Terdakwa
Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Djuyamto dkk digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (29/11).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Djuyamto
Tuntutan pidana: 12 tahun penjara
Denda: Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan
Uang pengganti: Rp 9,5 miliar, subsider 5 tahun kurungan
2. Agam Syarief Baharudin
Tuntutan pidana: 12 tahun penjara
Denda: Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan
Uang pengganti: Rp 6,2 miliar, subsider 5 tahun kurungan
3. Ali Muhtarom
Tuntutan pidana: 12 tahun penjara
Denda: Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan
Uang pengganti: Rp 6,2 miliar, subsider 5 tahun kurungan
4. Muhammad Arif Nuryanta
Tuntutan pidana: 15 tahun penjara
Denda: Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan
Uang pengganti: Rp 15,7 miliar, subsider 6 tahun penjara
5. Wahyu Gunawan
Tuntutan pidana: 12 tahun penjara
Denda: Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan
Uang pengganti: Rp 2,4 miliar, subsider 6 tahun kurungan
Publik kini menanti sikap majelis hakim pada sidang pembacaan putusan 3 Desember mendatang, apakah akan mengabulkan, mengurangi, atau bahkan menyimpang dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.




