KPK Geram: 390 Kasus Korupsi Mengemuka, Sumsel Masuk Zona Merah

PALEMBANG, Indeks News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberi peringatan keras kepada pemerintah daerah (Pemda) di Sumatera Selatan (Sumsel) agar segera melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan. Tingginya kerawanan korupsi dinilai menjadi ancaman serius bagi pelayanan publik dan iklim investasi.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa sepanjang enam tahun terakhir, periode 2019–2025, terdapat 390 kasus korupsi yang ditangani KPK di Sumsel. Data tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sumsel di Griya Agung, Palembang, (20/11/2025).

“Di Sumsel, sejumlah indikator penilaian tata kelola masih ditandai merah. Jika merah, berarti pelaksanaan tata kelola pemerintahan masih belum baik. Itu menjadi peringatan,” ujar Johanis.

Ia menegaskan bahwa kategori merah bukan sekadar hasil survei, namun merupakan penilaian mendalam yang menunjukkan lemahnya implementasi tata kelola di Pemda.

“Kami datang untuk mengingatkan agar pelayanan publik, regulasi, dan hal lain yang berkaitan dapat dirapikan,” tegasnya.

Johanis menambahkan bahwa perbaikan tata kelola merupakan kunci utama menciptakan iklim investasi yang sehat. Investor, katanya, enggan menanamkan modal di daerah yang memiliki birokrasi buruk dan tingkat korupsi tinggi.

“Kalau pelayanan tidak bagus, korupsi banyak, dan peraturan berbelit-belit, maka investor tidak akan datang. Dampaknya dirasakan daerah dan masyarakat,” ujarnya.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses