RUU KUHAP Disahkan, Kemen HAM Siap Kawal Hak Rakyat Melalui Judicial Review

JAKARTA, Indeks News –  Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyatakan bahwa Kementerian HAM siap memfasilitasi masyarakat yang tidak puas dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP )yang baru disahkan DPR. Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati publik yang merasa hak asasinya belum terakomodasi dalam aturan baru tersebut.

“Kita tetap berpijak kepada orang yang merasa aspek HAM-nya belum maksimal. Silakan menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaannya melalui dialog dengan Kementerian HAM. Kami akan memfasilitasi,” ujar Pigai di Hotel Shangri-La, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Pigai menyebut, Kementerian HAM terbuka untuk menyampaikan kritik dan masukan kepada pemerintah serta DPR apabila masih terdapat ketentuan dalam KUHAP yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.

“Kami siap mengoreksi bersama jika ada pasal yang tidak mewadahi aspek-aspek HAM,” tegasnya.

Meski demikian, Pigai menilai KUHAP yang baru sudah memuat unsur perlindungan HAM hingga 80 persen. Namun, ia memahami jika sebagian masyarakat masih menganggap revisi aturan tersebut belum ideal.

Oleh sebab itu, selain menyampaikan aspirasi kepada Kementerian HAM, publik dipersilakan menempuh uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila tetap belum puas.

“Kalau akan memperumit ruang hidup dan kebebasan generasi mendatang, maka silakan ajukan judicial review. Kami tidak akan ragu mendukung sepanjang menyangkut HAM,” tuturnya.

Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/11/2025). Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa KUHAP baru dirancang untuk memperkuat kedudukan warga negara dalam proses hukum.

Ia menegaskan aturan baru tersebut mengakomodasi kelompok rentan, memperjelas mekanisme penahanan, melindungi dari penyiksaan, serta memperkuat hak korban, termasuk kompensasi dan keadilan restoratif.

KUHAP baru ini turut dipersiapkan untuk mendukung pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai efektif pada 2 Januari 2026.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses