SURABAYA, Indeks News – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan DPR RI akan menemui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) guna membahas penyelesaian sengketa lahan eigendom verponding (EV) di Kota Surabaya. Kasus tersebut menyebabkan ribuan warga tidak dapat mengurus administrasi pertanahan sejak 2010.
Dalam sengketa ini, PT Pertamina mengklaim lahan EV 1305 seluas 134 hektar dan EV 1278 seluas 220,4 hektar. Area tersebut berada di tiga kecamatan, yaitu Dukuh Pakis, Sawahan, dan Wonokromo, meliputi lima kelurahan: Dukuh Pakis, Gunung Sari, Dukuh Kupang, Pakis, dan Sawunggaling.
“Eigendom kemarin sudah disampaikan oleh Pertamina, akan melakukan penyelesaian secepatnya dan dalam waktu sesingkat-singkatnya,” ujar Eri di Balai Kota Surabaya, (22/11/2025).
Eri menyampaikan bahwa langkah DPR RI mendatangi Kejati Jatim dilakukan untuk meminta pendapat hukum atau legal opinion terkait status dan penyelesaian sengketa tersebut.
“Pak Adies Kadir bersama Komisi II dan Komisi VI akan datang ke Kejati untuk meminta legal opinion terkait yang di Surabaya ini,” ucapnya.
Eri berharap proses penyelesaian bisa segera diwujudkan sehingga hak warga dapat kembali dipenuhi. Ia menyebut sekitar 100 ribu jiwa terdampak akibat sengketa tersebut.
“Semoga ini bisa segera selesai dan dapat dijalankan. Saya berterima kasih kepada Dirut Pertamina karena untuk kepentingan masyarakat, beliau menyampaikan penyelesaian akan dilakukan secepatnya,” tambahnya.
Persoalan lahan eigendom ini sebelumnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Selasa (18/11/2025) dan dilanjutkan pada Rabu (19/11/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dengan melibatkan Komisi II dan Komisi VI, Pertamina, Kementerian ATR/BPN, serta Pemerintah Kota Surabaya dan Forum Aspirasi Tanah Warga




