Jakarta, Indeks News – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana kepada Komisi III DPR RI. RUU ini disusun sebagai harmonisasi berbagai aturan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.
Rapat pembahasan berlangsung di ruang Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025), dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa RUU tersebut terdiri dari tiga bab utama. Bab I mengatur mengenai penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP.
“RUU ini ditujukan agar ada standar pemidanaan secara nasional. Penataan ulang pidana dilakukan untuk menghilangkan disparitas dan menjaga proporsionalitas pemidanaan,” ujar Eddy dalam rapat.
Menurutnya, penyesuaian juga menyangkut pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP baru sehingga penerapannya konsisten di seluruh Indonesia.
Pada Bab II, pemerintah melakukan penegasan aturan dalam peraturan daerah (Perda) untuk menghindari overregulasi dan hukuman yang berlebihan.
“Bab II berisi pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam Perda maksimal kategori ke-3 sesuai sistem KUHP. Juga menghapus pidana kurungan dalam seluruh Perda, serta ketentuan pidana hanya untuk norma administratif berskala lokal,” tutur Eddy.
Bab III berisi penyesuaian dan penyempurnaan KUHP guna memastikan implementasi lebih efektif dan tidak menimbulkan multitafsir.
“Penyesuaian diarahkan pada perbaikan redaksional, penegasan norma, serta harmonisasi ancaman pidana yang tidak lagi bersifat minimum khusus atau rumusan kumulatif,” tegas Eddy.
Pemerintah berharap pembahasan RUU ini dapat mempercepat kesiapan sistem hukum nasional jelang penerapan KUHP baru.




