Jakarta, Indeks News – Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana bersama pemerintah, Senin (24/11/2025). RUU tersebut ditargetkan dapat disahkan menjadi undang-undang pada pekan depan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menjelaskan seluruh fraksi menyepakati pembahasan RUU dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Dari semua pandangan fraksi menyetujui untuk dibahas ke tahapan pembahasan selanjutnya. Rencana kerja RUU Penyesuaian Pidana diawali dengan hari ini rapat kerja yang sudah kita laksanakan,” ujar Dede dalam rapat di DPR.
Dede mengungkapkan, Panja akan mulai membahas substansi RUU pada 25–26 November 2025. Pembahasan kemudian diteruskan ke rapat tim musyawarah (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) pada 27 November 2025.
“Pada 1 Desember 2025, rapat kerja tingkat I atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Penyesuaian Pidana akan dilaksanakan,” tambahnya.
Usai rapat, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, menegaskan bahwa penyelesaian RUU ini penting untuk memastikan harmonisasi hukum sebelum KUHP baru berlaku pada Januari 2026.
“RUU ini harus diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku. Selasa dan Rabu pembahasan akan dilakukan, lalu Senin persetujuan tingkat pertama, kemudian akan masuk ke paripurna,” kata Eddy.
Pemerintah dan DPR menargetkan pengesahan dapat dibawa ke rapat paripurna pekan depan sehingga kepastian hukum dapat segera terimplementasi.




