Tersangka Korupsi Satelit Kemenhan 2016 Klaim Hanya Ikuti Perintah Menteri

Indeks News – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit pada slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2016 resmi dilimpahkan ke Oditur Militer.

Salah satu tersangka, Laksamana Muda TNI (Purn) L, yang saat itu menjabat Kepala Badan Sarana Pertahanan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengaku hanya melaksanakan perintah atasan.

Pengakuan tersebut disampaikan L usai konferensi pers pelimpahan perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

Ia menyebut perintah terkait proyek satelit dikeluarkan oleh Menteri Pertahanan saat itu, Ryamizard Ryacudu, yang disebut telah membahas proyek tersebut dalam rapat terbatas bersama Presiden.

“Saya melaksanakan perintah atasan. Atasan saya sudah menjalankan rapat terbatas di hadapan Presiden terkait program ini,” ujar L.

Ketika ditanya siapa atasan yang dimaksud, L menegaskan, “Menhan (era 2016).”

L juga membantah menerima keuntungan apa pun dari proyek bernilai puluhan juta dolar tersebut. Ia menegaskan Kemenhan bahkan belum mengeluarkan anggaran untuk program itu.

“Saya tidak menerima satu rupiah pun. Negara juga belum membayar, sehingga tidak ada kerugian negara,” katanya.

Kasus ini bermula saat L menandatangani kontrak “Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment” dengan GK, Chief Revenue Officer Navayo International AG, pada Juli 2016.

Nilai kontrak mencapai USD 34.194.300 dan kemudian diubah menjadi USD 29.900.000.

Penunjukan Navayo International AG dilakukan tanpa proses pengadaan barang dan jasa, serta berdasarkan rekomendasi tersangka ATVDH, seorang warga negara Amerika Serikat yang berperan sebagai perantara.

Navayo mengklaim telah mengirim barang ke Kemenhan. Bahkan, empat Certificate of Performance (CoP) ditandatangani tanpa pemeriksaan fisik atas barang yang dikirim.

Menurut Kapuspenkum Kejagung saat itu, Harli Siregar:

“CoP disiapkan oleh ATVDH tanpa pengecekan terhadap barang. Navayo kemudian menagih pembayaran melalui empat invoice.”

Pada 2019, Kemenhan diketahui tidak memiliki anggaran pengadaan satelit. Pemeriksaan ahli atas barang yang dikirim Navayo mengungkap sejumlah temuan:

Dari 550 handphone yang dikirim tidak ditemukan secure chip, inti pekerjaan “user terminal”.

Perangkat tidak pernah diuji menggunakan Satelit Artemis di Slot Orbit 123° BT.

Barang yang dikirim tidak pernah dibuka dan tidak diperiksa sejak tiba.

Karena CoP telah ditandatangani, Kemenhan diwajibkan membayar USD 20.862.822 berdasarkan Final Award Arbitrase Singapura.

Bahkan, aset-aset KBRI Paris sempat terancam disita oleh juru sita Pengadilan Paris.

BPKP menilai barang yang dikirim Navayo hanya memiliki nilai kepabeanan Rp 1,92 miliar, jauh dari nilai kontrak puluhan juta dolar.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, penyidik Jampidmil menetapkan tiga tersangka melalui Surat Perintah Nomor: Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses