Indeks News – Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, berinisial TR, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek irigasi perpipaan tahun 2024.
Penetapan tersangka diumumkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja pada Sabtu (5/12/2025).
Kepala Kejari Tana Toraja, Frendra AH, menjelaskan bahwa TR merupakan pelaksana kegiatan sekaligus koordinator lapangan tim teknis dalam proyek tersebut.
“Kejari Tana Toraja secara resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial TR yang merupakan pelaksana kegiatan dan koordinator lapangan tim teknis dalam pekerjaan irigasi perpipaan itu,” ujar Frendra.
Kasus dugaan korupsi proyek irigasi perpipaan tahun 2024, bermula dari pengelolaan dana irigasi perpipaan tahun 2024 yang bersumber dari Ditjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian.
Kabupaten Toraja Utara mendapat alokasi Rp8 miliar dengan realisasi anggaran Rp7,92 miliar untuk tiga jenis kegiatan.
Program tersebut dilaksanakan melalui swakelola tipe III oleh 80 kelompok tani di 80 titik lokasi.
Modus: Arahkan Pembelian ke Toko Tertentu dan Rekayasa Laporan
Dalam pemeriksaan, TR diduga melakukan berbagai penyimpangan dengan modus:
- Mengarahkan 60 kelompok tani membeli material pipa pada satu toko tertentu yang telah bekerja sama dengannya.
- Melakukan mark-up harga material sehingga harga pembelian tidak sesuai nilai wajar.
- Menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi lapangan.
- Mengambil keuntungan pribadi dari selisih harga dan laporan fiktif tersebut.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat perbuatan TR mencapai Rp2,2 miliar.
Setelah dinyatakan sebagai tersangka, TR langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Pasal yang Dikenakan, TR dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP




