Indeks News – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk, Alwin Albar, terkait perkara korupsi tata kelola komoditas timah.
Dengan putusan ini, Alwin Albar tetap menjalani hukuman 12 tahun penjara sebagaimana diputuskan Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Amar putusan kasasi: menolak permohonan kasasi terdakwa,” demikian tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat pada Senin (8/12/2025).
Selain menolak permohonan Alwin Albar, MA juga menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU). Namun, majelis hakim mengoreksi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta terkait perintah pembukaan blokir tiga rekening yang sebelumnya tercantum dalam amar putusan.
“Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan status barang bukti, yakni menghapus amar ketiga putusan Pengadilan Tinggi mengenai perintah membuka blokir,” bunyi amar putusan kasasi tersebut.
Putusan dalam perkara nomor 11179K/Pid.Sus/2025 ini diketuk pada Rabu (3/12). Majelis kasasi diketuai Prim Haryadi dengan anggota Yanto dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Alwin Albar dari 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah.
“Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan banding.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan,” lanjut hakim.
Perkara banding tersebut diadili oleh majelis hakim yang diketuai Subachran Hardi Mulyono dengan anggota Nelson Pasaribu dan Fauzan. Putusan banding diketok pada Selasa (24/6).




