Jakarta, Indeks News – Permintaan maaf Bupati Aceh Selatan Mirwan MS usai pergi umrah tanpa izin di tengah bencana banjir tidak menghentikan desakan agar ia tetap dijatuhi sanksi. Komisi II DPR menegaskan bahwa tindakan Mirwan termasuk pelanggaran berat dan tidak bisa dibiarkan tanpa konsekuensi hukum serta administratif.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan bahwa permintaan maaf tidak menghapus pelanggaran yang dilakukan oleh Mirwan.
“Pasti sanksinya tidak akan ringan. Walaupun beliau sudah meminta maaf, sanksi harus tetap dilaksanakan,” kata Dede Yusuf saat dihubungi wartawan, Selasa (9/12/2025).
Dede menegaskan bahwa tindakan Mirwan meninggalkan wilayahnya saat terjadi bencana banjir adalah bentuk pelanggaran berat karena mengabaikan tanggung jawab sebagai kepala daerah.
“Apa yang dilakukan bupati tersebut masuk dalam pelanggaran berat. Meninggalkan tanggung jawab kepada rakyatnya dalam masa musibah,” ujarnya.
Meski demikian, ia menyerahkan keputusan final kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Sebelumnya, Mirwan MS menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan masyarakat. Dalam unggahannya di media sosial, Mirwan mengaku menyesal berangkat umrah tanpa izin saat wilayahnya dilanda banjir.
“Dengan segala kerendahan hati, saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak,” kata Mirwan.
Ia menyebutkan permintaan maaf ditujukan bagi Presiden Prabowo Subianto, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh M. Manaf, dan seluruh masyarakat Aceh serta Aceh Selatan.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyinggung keras tindakan Mirwan. Dalam rapat koordinasi bencana pada Minggu (7/12), Prabowo menyebut kepala daerah yang meninggalkan wilayahnya saat bencana layak diberi tindakan tegas.
“Kalau yang mau lari, lari aja nggak apa-apa, dicopot Mendagri bisa ya, diproses,” ujar Prabowo.
Ia menekankan bahwa seorang pemimpin tidak boleh meninggalkan rakyatnya di tengah kesulitan. Prabowo bahkan menyamakan tindakan tersebut sebagai “desersi” dalam istilah militer.
Hingga kini, Mirwan sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri. Pemeriksaan juga mencakup pejabat Pemkab Aceh Selatan yang dinilai terkait dengan izin keberangkatan Mirwan.
Kemendagri memiliki beberapa opsi sanksi, mulai dari teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian permanen sesuai ketentuan UU No. 23 Tahun 2014.
Keputusan final nantinya akan diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) setelah Kemendagri menyampaikan hasil pemeriksaannya.




