Jakarta, Indeks News – Terbitnya Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 dinilai mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Penilaian tersebut disampaikan Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi), Nurmadi H. Sumarta.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (15/12/2025), Nurmadi menyebut Perkap yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
Nurmadi mengaku sependapat dengan mantan Ketua MK Mahfud MD yang menilai Perkap 10/2025 tidak sejalan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pasal 28 ayat (3) UU Polri menegaskan anggota Polri yang akan menduduki jabatan sipil harus berhenti atau pensiun dari kepolisian,” ujar Nurmadi.
Menurutnya, ketentuan tersebut telah diperkuat oleh Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025, sehingga tidak seharusnya diabaikan melalui peraturan di bawah undang-undang.
Selain itu, Nurmadi menilai Perkap 10/2025 juga bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) UU ASN, yang mengatur bahwa jabatan sipil di tingkat pusat hanya dapat diisi oleh TNI dan Polri sesuai ketentuan dalam UU TNI dan UU Polri.
“Masuknya polisi ke jabatan sipil justru merusak meritokrasi. Padahal, masih banyak persoalan internal di kepolisian yang perlu dibenahi,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri menerbitkan Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Aturan tersebut membuka peluang penempatan anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga negara.
Beberapa kementerian dan lembaga yang tercantum antara lain Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, KKP, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, Kementerian ATR/BPN, serta Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.




