Operasi Nasional Imigrasi Sasar WNA Ilegal di Proyek Tambang dan Industri Besar

Indeks News – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menggelar Operasi Wirawaspada secara serentak di berbagai wilayah Indonesia guna menindak tegas tenaga kerja asing (TKA) dan warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian, khususnya di kawasan pertambangan dan industri strategis nasional.

Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan pengawasan orang asing, menjaga kedaulatan hukum, serta memastikan aktivitas industri berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Imigrasi memfokuskan pengawasan ketat pada tiga lokasi utama yang menjadi pusat konsentrasi aktivitas orang asing, yakni PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Maluku Utara, serta wilayah operasional PT Timah di Bangka Belitung.

Ketiga kawasan tersebut dinilai memiliki intensitas tinggi perlintasan dan aktivitas WNA, baik melalui jalur laut maupun udara, sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran keimigrasian apabila tidak diawasi secara ketat.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan bahwa pengawasan di kawasan PT IMIP Morowali dilakukan secara menyeluruh, mencakup Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP, dengan menerapkan standard operating procedure (SOP) terpadu bersama instansi Karantina dan Bea Cukai (CIQ).

Berdasarkan data Imigrasi, pada September 2025 tercatat 142 kapal dengan 2.785 kru asing melintas di pelabuhan tersebut, sementara pada November 2025 terdapat 130 kapal dengan 2.445 kru asing, menunjukkan tingginya mobilitas WNA di kawasan industri nikel tersebut.

Yuldi menegaskan, setiap tenant, kontraktor, maupun orang asing yang terbukti atau diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di kawasan PT IMIP wajib menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Pusat.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus memastikan bahwa keberadaan dan aktivitas WNA di kawasan industri strategis benar-benar sesuai dengan izin tinggal, izin kerja, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses